PRIMAIR :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo. Ayat (2) Jo. Ayat (3) Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999tentangPemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang PerubahanatasUndang-UndangNomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
SUBSIDAIR :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo. Ayat (2) Jo. Ayat (3) Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999tentangPemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang PerubahanatasUndang-UndangNomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. |