Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa HERMAWAN PRASETYADI Bin (Alm) SUPRIHADI pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 11.15 WIB, atau setidak-tidaknya masih di Bulan Oktober 2024 atau masih di Tahun 2024, bertempat di Halaman SDN Rejosari 1 Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ” yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa kejadian berawal dari Terdakwa HERMAWAN PRASETYADI Bin (Alm) SUPRIHADI yang pisah ranjang dengan istri Terdakwa bernama NINA PRIHATIN sejak tanggal 21 Juli 2024, mendapat informasi dari anak Terdakwa bahwa istrinya tersebut tengah dekat dengan seseorang yang bernama JAMAL.
- Bahwa mengetahui hal tersebut mengakibatkan terdakwa merasa emosi dan ingin mencari seseorang yang bernama Jamal tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa dengan mempersiapkan senjata tajam jenis pisau belati yg kemudian masukkan Terdakwa kedalam Jok sepeda motor Honda Beat warna silver Nomor Polisi : H – 4131 – IA, setelah itu Terdakwa berkendara menuju sekolah anaknya bernama HERLINA APRILIA di SDN Rejosari 1 Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang untuk menjemput anak Terdakwa dan bersama mecari seseorang bernama Jamal tersebut.
- Namun sesampainya Terdakwa di sekolah terdakwa bermaksut mengajak anaknya bernama HERLINA APRILIA namun tidak diperbolehkan oleh Gurunya karena jam sekolahnya belum selesai dan beru selesai pukul 11.30 WIB.
- Karena pada saat itu terjadi perdebatan antara Terdakwa dengan Guru dari HERLINA APRILIA kemudian pihak sekolah memanggil Babinkamtibmas dari Polsek Semarang Timur untuk mengamankan situasi.
- Bada saat Terdakwa ditenangkan oleh anggota Babinkamtibmas dari Polsek Semarang Timur tersebut kemudian diperiksa dan ternyata Terdakwa kedapatan membawa dan menyimpan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau panjang sekira 40 Cm bergagang cokelat bersarung kulit warna cokelat yang disimpan di dalam Jok sepeda motor Honda Beat warna silver Nomor Polisi : H – 4131 – IA, yang mana senjata tajam tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk berjaga-jaga sembari menjari seseorang yang bernama Jamal.
---------Perbuatan Terdakwa HERMAWAN PRASETYADI Bin (Alm) SUPRIHADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951------------------------------------------------------------------------------------------------------ |