Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Akta Kelahiran No. 8812/1993 tertanggal 4 Desember 1993, yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca : DESYI NOVITASARI, dibetulkan menjadi tertulis danĀ terbaca : DESY NOVITA SARI ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penatapan ini kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang, agar pembetulan nama Pemohon tersebut dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran yang bersangkutan ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|