Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
149/Pdt.Bth/2017/PN Smg | Muhammad Nurohim | 1.Zaenal Arifin, SH 2.Bank Sinarmas 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelalng KPKNL Semarang 4.Mashadi 5.Kantor Pertanahan kota Semarang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Apr. 2017 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 149/Pdt.Bth/2017/PN Smg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Apr. 2017 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, 2.Menyatakan sah dan berharga sita persamaan (vergelijken beslag) yang dimohonkan, 3.Menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan melawan hukum, 4.Menyatakan lelang yang telah dilaksanakan batal demi hukum, 5.Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan sertifikat HM No. 04116 milik Penggugat kepada Penggugat. 6.Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp. 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah). 7.Menghukum Tergugat I uang paksa(dwangsom) uang sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini hingga melaksanakan putusan ini. 8.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam peerkara ini Atau Majelis Hakim mempunyai pendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |