Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
105/Pdt.P/2025/PN Smg RUTHTY ENDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RIAN CAHYO BAGASTIANTO, S.H dan RekanRUTHTY ENDANG
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali dari anak kandung dari Pernikahan antara Pemohon dengan Suami yang bernama MUHALIM NOTOWIHARJO, yang bernama:
    • Abell Kurniawan Putra Halim, jenis kelamin Laki-Laki , lahir di Kendal pada tanggal 09 September 2010 (umur 14 tahun, 5 bulan) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor : 2984/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal tertanggal 28 Oktober 2010.
  3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk melakukan Tindakan hukum atas nama anak yang bernama Abell Kurniawan Putra Halim baik didalam maupun diluar Pengadilan dan untuk mengurus surat-surat berharga atau hal hal lain yang berkaitan dengan harta waris berupa:
    • sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.73, atas nama MUHALIM, seluas ± 1652 m2 yang terletak di Desa Bebengan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal – Jawa Tengah.
  4. Menetapkan biaya Permohonan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak