| Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa KUSTINA NOVIANI Binti SUTIKNO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, sejak Januari 2024 sampai dengan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Jalan Rinjani Nomor 16 RT 03 RW 08 Kelurahan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa KUSTINA NOVIANI Binti SUTIKNO bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) pada saksi Teddy Agung Tirtayadi sejak tahun 2019 dan tinggal di rumah yang beralamat di Jl. Rinjani No. 16 Kel. Lempongsari Kec. Gajahmungkur Kota Semarang yang bertugas membersihkan rumah, diantaranya menyapu dan mengepel lantai pada kamar saksi Teddy, saksi Evelin dan saksi Lovenia serta pekerjaan rumah lainnya, selanjutnya berawal pada saat terdakwa KUSTINA NOVIANI berpacaran dengan Muhammad Fahreza (DPO) yang dikenalnya melalui media sosial Facebook dan diminta untuk mengirim uang untuk biaya berobat sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang di rumah majikan tempatnya bekerja tanpa seijin pemiliknya pada saat rumah dalam keadaan sepi karena penghuninya sedang beraktifitas diluar rumah ;
- Bahwa terdakwa mengambil barang berupa perhiasan, logam mulia dan mata uang asing dengan cara sebagai berikut :
- Dari kamar saksi Teddy Agung Tirtayadi Anak dari Yongki Tirtayadi, terdakwa mengambil mata uang asing berbagai jenis dan logam mulia ANTAM varian pecahan 1 gram sebanyak 5 (lima) keping yang diambil bertahap awalnya 2 (dua) keping kemudian diambil lagi 3 (tiga) keping, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah cincin emas mata merah, 1 (satu) buah cincin berlian putih, 1 (satu) buah cincin putih mata biru safir, 1 (satu) buah cincin putih, 1 (satu) buah cincin berlian warna putih yang disimpan dalam plastik warna putih tebal di dalam tas ransel yang diletakkan dalam lemari pakaian kemudian 1 (satu) buah batu mata merah yang disimpan dalam kotak didalam lemari sebelah kiri ;
- Dari kamar saksi Tjioe Lin Tze Alias Eveline Setia Budi Anak dari Kertajaya Setia Budi, terdakwa mengambil mata uang asing yang disimpan dalam dompet di dalam laci lemari, kemudian lainnya disimpan di dalam kantong belanja warna hitam di atas meja panjang, sedangkan untuk perhiasan berupa 1 (satu) buah cincin emas mata putih dan 1 (satu) pasang anting berlian putih ditaruh di dalam kotak di atas meja rias ;
- Dari kamar saksi Lovenia Irawan Anak dari (Alm) Fandy Irawan, terdakwa mengambil 1 (satu) buah gelang putih berlian yang disimpan di laci dalam lemari beserta suratnya yang disimpan di dalam lemari kamar samping tempat tidur didalam tas putih, 1 (satu) buah cincin berlian warna putih yang disimpan di laci dalam lemari pakaian kamar rias, 1 (satu) pasang anting berlian yang disimpan dalam tas perempuan warna hitam diletakkan di laci dalam lemari pakaian sebelah pojok kamar rias dan kemudian terdakwa mengambil suratnya di dalam lemari kamar samping tempat tidur di dalam tas putih ;
- Adapun waktu terdakwa mengambil barang-barang berupa perhiasan, logam mulia dan mata uang asing dilakukan secara bertahap, yaitu :
- Pada tanggal 1 Januari 2024, mengambil 1 (satu) buah cincin berlian putih kemudian dijual di Pasar Peterongan dan laku sebesar kurang lebih Rp 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Pada tanggal 29 Mei 2024, mengambil 1 (satu) pasang anting berlian seberat 4,400 gr dan dijual di Toko Emas Ibukota Semarang dan laku sebesar kurang lebih Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) ;
- Pada tanggal lupa bulan Mei 2024, mengambil 1 (satu) pasang anting berlian dan di jual di pinggir jalan Pasar Kranggan Semarang dan laku sebesar kurang lebih Rp 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) ;
- Pada tanggal 21 September 2024, mengambil 1 (satu) buah cincin emas putih berlian kemudian dijual di Pasar Peterongan dan laku sebesar kurang lebih Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) ;
- Pada tanggal 27 September 2024, mengambil 1 (satu) buah cincin emas putih berlian kemudian dijual di Pasar Peterongan dan laku sebesar kurang lebih Rp 4.000.000,00 (Empat juta rupiah) ;
- Pada tanggal 30 September 2024, mengambil 1 (satu) buah cincin emas berlian batu safir biru 10 karat kemudian dijual di pinggir jalan Pasar Peterongan dan laku sebesar kurang lebih Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) ;
- Pada tanggal 20 Oktober 2024, mengambil 1 (satu) buah gelang berlian kemudian dijual di Toko Emas Ibu Kota Semarang dan laku sebesar kurang lebih Rp 17.000.000,00 (Tujuh belas juta rupiah) ;
- Pada tanggal 11 Nopember 2024, mengambil 1 (satu) buah cincin emas kuning berlian batu merah biru 10 karat kemudian dijual di Pasar Peterongan dan laku sebesar kurang lebih Rp 13.000.000,00 (Tiga belas juta rupiah) ;
- Pada tanggal lupa bulan Nopember tahun 2024, mengambil 1 (satu) buah cincin berlian putih kemudian dijual di pasar Kranggan dan laku sebesar kurang lebih Rp 13.000.000,00 (Tiga belas juta rupiah) ;
- Pada bulan Agustus 2025, mengambil 5 (lima) keping logam mulia Antam pecahan 1 (satu) gram kemudian pada tanggal 2 Agustus 2025 dijual 2 (dua) keping di Pasar Peterongan dan pada tanggal 26 September 2025 dijual 3 (tiga) keping di Pasar Kranggan masing-masing dengan harga per gramnya Rp 1.800.000,00 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Pada tahun 2024 dan 2025, mengambil mata uang asing Euro sebanyak €800 dan dijual di Smart Deal Pandanaran;
- Pada bulan lupa tahun 2024 dan 2025, mengambil mata uang Singapura pecahan S$100 sebanyak 6 lembar, mata uang Amerika $300 USD dan mata uang Jepang dan dijual di Smart Deal Pandanaran dan Haji La Tunrung Bangkong ;
- Pada bulan lupa, tahun 2025 mengambil mata uang asing China pecahan 100 sebanyak ?200 dijual di Haji La Tunrung Bangkong;
- Pada bulan lupa tahun 2025, mengambil mata uang Singapura sebanyak S$3.000 dijual di Haji La Tunrung Bangkong;
- Pada bulan lupa tahun 2024 dan 2025, mengambil mata uang Amerika sebanyak US$3.000 dijual di Smart Deal Pandanaran;
- Pada bulan lupa tahun 2024 dan 2025, mengambil mata uang Jepang sebanyak ¥61.000 dijual di Smart Deal Pandanaran;
Sehingga total uang yang diterima terdakwa Kustina Noviani selama kurun waktu tersebut adalah sebesar Rp 377.700.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan perhiasan dan penukaran mata uang asing tersebut dikirimkan kepada Muhammad Fahreza melalui transfer lewat aplikasi BRIMO yang berada di handphone terdakwa ke BRI dengan nomor rekening 374501009501503 atas nama ALFINA ARISTYA yang selanjutnya diambil oleh seseorang bernama Darsiyam (DPO) melalui usaha agen BRILink yang dikelola oleh saksi Alfina Aristya Binti Trianto sejak tahun 2019 bersama suaminya saksi Lilis Dianto Bin Harno.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi Teddy Agung Tirtayadi Anak dari Yongi Tirtayadi, saksi Tjioe Lin Tze Alias Eveline Setia Budi Anak dari Kertajaya Setia Budi dan saksi Lovenia Irawan Anak dari (Alm) Fandy Irawan mengalami kerugian berupa perhiasan emas berlian terdiri dari 7 (tujuh) buah cincin, 2 (dua) pasang anting dan 1 (satu) buah gelang, sedangkan mata uang asing dari berbagai negara dan 5 (lima) keping logam mulia ANTAM pecahan 1 (satu) gram yang secara keseluruhan ditaksir sejumlah Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------- |