Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
80/Pdt.G/2017/PN Smg | Nuryati Binti Amat Tjahyo. Dkk. | Mawardi. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Feb. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
Nomor Perkara | 80/Pdt.G/2017/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Feb. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PUTUSAN SELA :
1.Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah dan bangunan yang dikuasai/ ditempati dan dibangun secara permanen untuk usaha Warung Bakso Sapi “Mawardi” Cabang Citarum Semarang oleh tergugat seluas 88 M2 diatas adalah tanah Eks/Bekas Verponding Indonesia Nomor 34/211 Jalan Peres Nomor 211 Semarang atau yang yang sekarang terkenal dengan nama Jalan Hasanudin Nomor 211 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang ;
PRIMER :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan sah ganti kerugian atas tanah seluas 14 M2 yang dilakukan Bapak Suseno dan/ atau dilepas penggugat I diatas tanah Eks/ Bekas Verponding Indonesia Nomor 34/211 Jalan Peres Nomor 211 Semarang atau yang sekarang terkenal dengan nama Jalan Hasanudin Nomor 211 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang; 3.Menyatakan para penggugat adalah pemilik sah/ ahli waris atas tanah seluas 88 M2 Eks/ Bekas Verponding Indonesia Nomor 34/211 atas nama Djumari yang terletak di Jalan Peres Nomor 211 Semarang yang sekarang terkenal dengan nama Jalan Hasanudin Nomor 211 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang, yang dikuasai/ ditempati, dibangun secara permanen untuk usaha Warung Bakso Sapi “Mawardi” Cabang Citarum Semarang ; 4.Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materiil maupun immateriil kepada para penggugat sebagai berikut : -Kerugian Materiil : untuk menyerahkan tanah Eks/Bekas Verponding Indonesia Nomor 34/211 seluas 88 M2 Jalan Peres Nomor 211 Semarang atau yang sekarang terkenal dengan nama Jalan Hasanudin Nomor 211 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang yang ditempati/ dikuasai serta digunakan untuk usaha Warung Bakso Sapi “Mawardi” Cabang Citarum Semarang oleh tergugat serta tergugat meminta maaf kepada para penggugat ; -Kerugian Immateriil : apabila diperhitungkan secara nilai/ harga sewa atas tanah diwilayah tersebut senilai/ sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per tahun. Oleh karena, para penggugat tidak tahu berapa lama tergugat menguasai/ menempati serta menggunakan tanah Eks/Bekas Verponding Indonesia Nomor 34/211 seluas 88 M2 Jalan Peres Nomor 211 Semarang atau yang sekarang terkenal dengan nama Jalan Hasanudin Nomor 211 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang untuk usaha Warung Bakso Sapi “Mawardi” Cabang Citarum Semarang tersebut diatas oleh tergugat sampai gugatan ini diajukan senilai/ sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Apabila tidak segera dipenuhi kerugian immateril para penggugat ini oleh tergugat maka tergugat dibebani denda perharinya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; 5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet (perlawanan), banding, maupun kasasi. (uit voerbarrr bij voorraad) ; 6.Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. A T A U Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan Keadilan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |