Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
80/Pdt.G/2017/PN Smg Nuryati Binti Amat Tjahyo. Dkk. Mawardi. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2017/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 27 Feb. 2017
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Nuryati Binti Amat Tjahyo. Dkk.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Bambang Supriyanto,SH.Nuryati Binti Amat Tjahyo. Dkk.
Pihak
NoNama
1Mawardi.
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PUTUSAN SELA :

 

1.Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas  tanah dan bangunan yang dikuasai/  ditempati dan dibangun secara permanen untuk usaha Warung Bakso Sapi “Mawardi” Cabang Citarum Semarang oleh tergugat seluas 88 M2 diatas adalah tanah Eks/Bekas Verponding Indonesia Nomor 34/211 Jalan Peres Nomor 211 Semarang atau yang yang sekarang terkenal dengan nama Jalan Hasanudin Nomor 211 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang ;

 

PRIMER  :

 

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan sah ganti kerugian atas tanah seluas 14 M2 yang dilakukan Bapak Suseno dan/ atau dilepas penggugat I diatas tanah  Eks/ Bekas Verponding Indonesia Nomor 34/211 Jalan Peres Nomor 211 Semarang atau yang sekarang terkenal dengan nama Jalan Hasanudin Nomor 211 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang;

3.Menyatakan para penggugat adalah pemilik sah/ ahli waris atas tanah seluas 88 M2  Eks/ Bekas Verponding Indonesia Nomor 34/211 atas nama Djumari  yang terletak di Jalan Peres Nomor 211 Semarang yang sekarang terkenal dengan nama Jalan Hasanudin Nomor 211 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota

Semarang, yang dikuasai/ ditempati, dibangun secara permanen untuk usaha Warung Bakso Sapi “Mawardi” Cabang Citarum Semarang ;

4.Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materiil maupun immateriil kepada para penggugat sebagai berikut :

-Kerugian Materiil : untuk menyerahkan tanah  Eks/Bekas Verponding Indonesia Nomor 34/211 seluas 88 M2  Jalan Peres Nomor 211 Semarang atau yang sekarang terkenal dengan nama Jalan Hasanudin Nomor 211 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang  yang ditempati/  dikuasai serta digunakan untuk usaha Warung Bakso Sapi “Mawardi” Cabang Citarum Semarang oleh tergugat serta tergugat meminta maaf kepada para penggugat ;

-Kerugian Immateriil : apabila diperhitungkan  secara nilai/ harga sewa atas tanah diwilayah tersebut senilai/ sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per tahun. Oleh karena, para penggugat tidak tahu berapa lama tergugat menguasai/ menempati serta menggunakan tanah Eks/Bekas Verponding Indonesia Nomor 34/211 seluas 88 M2  Jalan Peres Nomor 211 Semarang atau yang sekarang terkenal dengan nama Jalan Hasanudin Nomor 211 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang untuk usaha Warung Bakso Sapi “Mawardi” Cabang Citarum Semarang tersebut diatas oleh tergugat sampai gugatan ini diajukan senilai/ sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Apabila tidak segera dipenuhi kerugian immateril para penggugat ini oleh tergugat maka tergugat dibebani denda perharinya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;  

5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet (perlawanan),  banding, maupun kasasi. (uit voerbarrr bij voorraad) ;

6.Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

A T A U

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan Keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak