Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
113/Pid.B/2025/PN Smg AHMAD AL YUHRI, S.H., M.H. DWI SEPTIANI Binti RAKIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 113/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1369/M.3.10/Eoh.2/3/2025
Pihak
NoNama
1AHMAD AL YUHRI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DWI SEPTIANI Binti RAKIMAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa yang bernama DWI SEPTIANI Binti RAKIMAN pada bulan September Tahun 2021 sampai dengan bulan Juni Tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT. SARI MAKMUR SANJAYA Jalan Gajah Raya No. 8X RT. 7 RW. IV Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

 

 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ---------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa yang bernama DWI SEPTIANI Binti RAKIMAN pada bulan September Tahun 2021 sampai dengan bulan Juni Tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT. SARI MAKMUR SANJAYA Jalan Gajah Raya No. 8X RT. 7 RW. IV Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan.

 

 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya