Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ASZUDI ARTONO alias ARI bin (Alm) DARWITO sejak hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak Bulan Desember 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 dan 2024 bertempat di PT. Intidragon Suryatama Cabang Semarang Jalan Puspowarno Selatan Nomor 47-49 Kelurahan Salaman Mloyo Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yaitu berupa barang dagangan berupa sepatu dan sandal merk “PRO ATT” senilai Rp457.812.900,- (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu sembilan ratus rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |