Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
101/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngaliyan 1.WAGIMIN AL ACHMAD CHAIRUN
2.SUMIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 101/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngaliyan
Pihak
Pihak
NoNama
1WAGIMIN AL ACHMAD CHAIRUN
2SUMIAH
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 14.130.140,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 88456838/3043/12/21 tanggal  15-12-2021;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 88456838/3043/12/21 tanggal  15-12-2021;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 14.130.140,- ( Empat belas juta seratus tiga puluh ribu seratus empat puluh rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  5.646.227,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  8.483.913,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 14.130.140,- ( Empat belas juta seratus tiga puluh ribu seratus empat puluh rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  5.646.227,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  8.483.913,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan PURWOYOSO, Kecamatan NGALIYAN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 3273 atas nama SUMIAH, dengan luas 66 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 3/PURWOYOSO/2000 tanggal 15-02-2000 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak