Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang benama Johan Krisna Made Darmawan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk menjual sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01828, yang terletak di Desa/Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang dengan luas kurang lebih 167 meter persegi yang kepemilikannya tercatat atas nama Christiana Sri Wuryani, Christian Ando Gede Satria, dan Johan Krisna Made Darmawan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|