Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
228/Pid.Sus/2024/PN Smg SATENO, SH, MH SANDY PRADANA SUBIYANTO Alias SANDY Bin BAMBANG SUBIYANTO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2218/M.3.10/Enz.2/05/2024
Pihak
NoNama
1SATENO, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1SANDY PRADANA SUBIYANTO Alias SANDY Bin BAMBANG SUBIYANTO (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

---------- Bahwa terdakwa SANDY PRADANA SUBIYANTO Alias SANDY Bin BAMBANG SUBIYANTO  bersama-sama DORANG NUGROHO Bin MURDIYONO (perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024  bertempat  di pinggir jalan Desa Karanganyar Rt.01 Rw.03 Kecamatan  Tugu  Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman

------------- Perbuatan Terdakwa  SANDY PRADANA SUBIYANTO Alias SANDY Bin BAMBANG SUBIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

 

     Subsidiair  :

---------- Bahwa terdakwa SANDY PRADANA SUBIYANTO Alias SANDY Bin BAMBANG SUBIYANTO  bersama-sama DORANG NUGROHO Bin MURDIYONO (perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024  bertempat  di pinggir jalan Desa Karanganyar Rt.01 Rw.03 Kecamatan  Tugu  Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman berupa sabu

----------- Perbuatan Terdakwa  SANDY PRADANA SUBIYANTO Alias SANDY Bin BAMBANG SUBIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya