Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sepenuhnya;
- Menyatakan dengan sah dan berharga semua alat bukti yang PENGGUGAT ajukan dalam persiddangan;
- Menyatakan sah perjanjian kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslog) yang diletakkan atas tanah kavling milik Tergugat sebagai berikut :
- Tanah Kavling Blok B.1 seluas 175 m2 di Jl. Center Dinar Raya, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dengan batas – batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan
- Timur : blok B.27
- Selatan : blok B.2
- Barat : Jalan
- Tanah Kavling Blok B.2 seluas 75 m2 di Jl. Center Dinar Raya, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : blok B.1
- Timur : blok B.27
- Selatan : blok B.3
- Barat : Jalan
Merupakan objek pengembalian dalam perkara hukum antara TERGUGAT dan HERU SISWANTO, IR dikarenakan menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan fee sebesar Rp. 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai, sesuai surat perjanjian kesepakatan imbalan jasa kuasa hukum antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad).
|