Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
155/Pid.B/2024/PN Smg PRIHANANTO, S.H., M.H. BAGUS ADI SAPUTRO Bin ROHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 155/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1494/M.3.10/Eoh.2/03/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

Bahwa  terdakwa Bagus Adi Saputro Bin Rohadi pada  waktu yang tidak dapat di ingat lagi secara pasti yaitu pada bulan April  2023, atau  setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat  di MC Donald’s Citraland Simpang Lima Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa  telah  melakukan   perbuatan  dengan maksud  untuk  menguntungkan  diri sendiri  atau  orang  lain  secara  melawan hukum  dengan  memakai nama  palsu  atau  martabat  palsu  , dengan  tipu muslihat  , ataupun  rangkaian  kebohongan, menggerakkan  orang lain  untuk  menyerahkan  barang  sesuatu berupa uang kurang lebih sebesar Rp. 177. 500.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepadanya  atau  supaya  memberi  hutang maupun  menghapuskan piutang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  378 KUHP

 

A t a u

Kedua

 

Bahwa  terdakwa Bagus Adi Saputro Bin Rohadi pada  waktu yang tidak dapat di ingat lagi secara pasti yaitu pada bulan April  2023, atau  setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat  di MC Donald’s Citraland Simpang lima Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, akan tetapi yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  372 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya