Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
270/Pdt.G/2025/PN Smg Dr. Ricky Ananta, S.T., S.H., M.H. PT. BPR Arto Moro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 270/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Dr. Ricky Ananta, S.T., S.H., M.H.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Rizky Yuditya Ervanto,S.HDr. Ricky Ananta, S.T., S.H., M.H.
Pihak
NoNama
1PT. BPR Arto Moro
Pihak
Pihak
NoNama
1Kantor Otoritas Jasa Keuangan “OJK” Provinsi Jawa Tengah
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat  yang melaporkan Penggugat sebagai Debitur bermasalah dengan Kolektibilitas 5 atau macet melalui System Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam Informasi Debitur (IDEB) Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 270.488.789,- (Dua ratus tujuh puluh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah) secara tunai dan seketika dengan perincian kerugian sebagai berikut:
  • Pemindahan Dana Antar Rekening BCA dari rekening milik Penggugat ke rekening milik Tergugat senilai Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) guna pelunasan kredit Penggugat;
  • Nilai Tunggakan Pokok sebesar Rp. 10.140.449,- (sepuluh juta seratus empat puluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah);
  • Tunggakan Bunga sebesar Rp. 50.348.340,00 (lima puluh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang dibayarkan secara penuh dan seketika;
  2. Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dengan meminta maaf melalui harian surat kabar nasional sebanyak 3 (kali) penerbitan berturut-turut, atas perbuatan Tergugat atas pelaporan Tergugat terhadap diri Penggugat dengan kredit aktif berstatus Debitur Kolektibilitas 5 macet pada System Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam Informasi Debitur (IDEB) Turut Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melaporkan pada pada System Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam Informasi Debitur (IDEB) Turut Tergugat kondisi Penggugat telah lancar dengan Kolektibilitas 1 dan/atau wajib untuk menghapus atau melakukan atau mengupayakan pemutihan SLIK atas nama Penggugat dengan melakukan pelaporan atau permohonan kepada Turut Tergugat;
  4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memberikan sanksi administrasi kepada Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dan/atau tidak memenuhi isi putusan ini;
  6. Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak