Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
25/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. PT SNOGEN INDONESIA PT KUSUMAHADI SANTOSA PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT SNOGEN INDONESIA
Pihak
Pihak
NoNama
1PT KUSUMAHADI SANTOSA
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan TERMOHON PKPU / PT KUSUMAHADI SANTOSA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdassarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jalan Raya Jaten KM. 9,4 Jaten Dusun V Jaten Kec Karanganyar, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah 57771 berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan ;
 
3. Menunjuk seorang hakim niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU ;
 
4. Mengangkat :
 
- TOMMI S. SIREGAR, S.H., LL.M, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-345 AH.04.03-2021 tanggal 7 Mei 2021 berkantor di STC Senayan Lantai 4 Unit 1001, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat;
 
- TJIANGDI, S.E., S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-69.AH.04.05-2023 tanggal 26 Oktober 2023 berkantor di Consigliere & Co Law Firm Eightyeight@Kasablanka Tower 12Th Floor, Unit A&H Jl. Casablanka Raya Kav. 88 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870;
 
Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU / PT. KUSUMAHADI SANTOSA dan selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU / PT. KUSUMAHADI SANTOSA nantinya dinyatakan Pailit ;
 
5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor lainnya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang akan diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan ;
 
6. Menghukum  TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini ;
 
Atau
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak