INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | PT Dan Liris | PT Primissima (Persero) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU PT DAN LIRIS terhadap TERMOHON PKPU PT PRIMISSIMA (PERSERO), untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON PKPU PT PRIMISSIMA (PERSERO), berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU TERMOHON PKPU.
4. Menunjuk dan mengangkat:
a. Saudari Susilowati, S.H., M.H., terdaftar di Dirjen AHU dengan Nomor SBPKP: AHU-176.AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021;
b. Saudara Rio Sandy Setyono, S.H., terdaftar di Dirjen AHU dengan Nomor SBPKP: AHU-159.AH.04.05-2023, tanggal 23 November 2023;dan
c. Saudara Irvan Evansius Tarigan, S.H., M.Han., terdaftar di Dirjen AHU dengan Nomor SBPKP: AHU-171.AH.04.05-2023, tanggal 29 November 2023;
Bersama-sama selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
5. Menyatakan besarnya imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya;
6. Membebankan biaya permohonan ini kepada TERMOHON PKPU. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |