| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 4/Pid.B/2026/PN Smg | DESSITA AMELIAWATI, S.H., M.H. | RIZKY AKBAR PANGESTU Bin MOCH ARIEF | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.B/2026/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 114/M.3.10/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ---- Bahwa Terdakwa RIZKY AKBAR PANGESTU Bin MOCH ARIEF pada bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Toko Roxy Seluler milik saksi korban FAJAR RAHMANTO BIN MUH. TAROM yang berada di Plaza Simpang Lima lantai 3 di Jalan KH. Ahmad Dahlan No.1 Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan melainkan karena penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----
ATAU KEDUA ---- Bahwa Terdakwa RIZKY AKBAR PANGESTU Bin MOCH ARIEF pada bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Toko Roxy Seluler milik saksi korban FAJAR RAHMANTO BIN MUH. TAROM yang berada di Plaza Simpang Lima lantai 3 di Jalan KH. Ahmad Dahlan No.1 Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
