Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
36/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg 1.Agus Sularno
2.M. Muslih
3.Ariyanto
4.Ichsan Ma'arif
PT. Kusuma Mulia Textile Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 36/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 10 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Agus Sularno
2M. Muslih
3Ariyanto
4Ichsan Ma'arif
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Kusuma Mulia Textile
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan.
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar tunai dan seketika hak kompensasi PHK kepada Para Penggugat sebagai berikut:
  1. Penggugat I   (12 Tahun lebih) sebesar : = Rp. 30.900.366,-
  2. Penggugat II  (19 Tahun lebih) sebesar : = Rp. 35.746.704,-
  3. Penggugat III (13 Tahun lebih) sebesar : = Rp. 30.984.366,-
  4. Penggugat IV (10 Tahun lebih) sebesar : = Rp.28.537.197,-

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah selama Para Penggugat tidak boleh bekerja mulai tanggal 25 September 2023 sampai selesai perselisihan ini sebagai berikut:
  1. Penggugat I   upah yang harus dibayar sebesar: Rp. 2.207.169,-/ bulan.
  2. Penggugat II  upah yang harus dibayar sebesar: Rp. 2.234.169,-/ bulan.
  3. Penggugat III upah yang harus dibayar sebesar: Rp. 2.213.169,-/ bulan
  4. Penggugat IV upah yang harus dibayar sebesar: Rp. 2.195.169,-/ bulan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak