Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian Kesepakatan Nomor: 52, tanggal 28 Oktober 2013, dihadapan ARIS WIDHIHIDAYAT, S.H. (Turut Tergugat), Notaris di Jepara, yang telah dibatalkan berdasarkan Akta Pembatalan Perjanjian Kesepakatan Nomor: 19, tanggal 14 Oktober 2014, yang dibuat dihadapan ARIS WIDHIHIDAYAT, S.H. (Turut Tergugat), Notaris di Jepara;
- Menyatakan batal menurut hukumnya Surat Pernyataan tertanggal 01 Agustus 2013 yang dibuat oleh Penggugat, berdasarkan Akta Pembatalan Perjanjian Kesepakatan Nomor: 19, tanggal 14 Oktober 2014, yang dibuat dihadapan ARIS WIDHIHIDAYAT, S.H. (Turut Tergugat), Notaris di Jepara;
- Menyatakan kerugian yang diderita oleh Para Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, yaitu:
Kerugian materiil
- Para Penggugat kehilangan hak atas tanah yang seharusnya bisa dimanfaatkan sesuai peruntukan hak atas kepemilikan masing-masing tanah dan bangunan jika diukur secara nominal, terhadap:
- SHM No. 425, Surat Ukur Nomor 53/Raguklampitan/2011, tanggal 04-08-2011, luas 3.466 m?2;, terletak di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, atas nama LUKMAN HAKIM, sesuai dengan nilai jualnya adalah senilai Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- SHM No. 479, Surat Ukur Nomor 103/Raguklampitan/2011, tanggal 14-09-2011, luas 2.201 m?2;, terletak di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, atas nama MUHAMMAD SIDIQ WIBOWO, sesuai dengan nilai jualnya adalah senilai Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Penggugat I telah dirugikan sebelumnya oleh kerjasama dengan Tergugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan karena telah terlanjur dilakukan pengerjaan jalan untuk kepentingan Tergugat, senilai dari biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan pembuatan jalan untuk menuju galian C, yaitu sebesar Rp1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Biaya pengacara yang harus dikeluarkan oleh Penggugat untuk mengurusi permasalahan hukum dengan Para Tergugat adalah sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Kerugian immateriil
- Para Penggugat merasa stress dan takut kehilangan hak atas tanahnya masing-masing sehingga menyebabkan kerugian immateriil yang apabila dinilai dengan uang adalah senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat, atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat, yaitu:
Kerugian materiil
- Para Penggugat kehilangan hak atas tanah yang seharusnya bisa dimanfaatkan sesuai peruntukan hak atas kepemilikan masing-masing tanah dan bangunan jika diukur secara nominal, terhadap:
- SHM No. 425, Surat Ukur Nomor 53/Raguklampitan/2011, tanggal 04-08-2011, luas 3.466 m?2;, terletak di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, atas nama LUKMAN HAKIM, sesuai dengan nilai jualnya adalah senilai Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- SHM No. 479, Surat Ukur Nomor 103/Raguklampitan/2011, tanggal 14-09-2011, luas 2.201 m?2;, terletak di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, atas nama MUHAMMAD SIDIQ WIBOWO, sesuai dengan nilai jualnya adalah senilai Rp250.000.000,- (duaratus lima puluh juta rupiah);
- Penggugat I telah dirugikan sebelumnya oleh kerjasama dengan Tergugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan karena telah terlanjur dilakukan pengerjaan jalan untuk kepentingan Tergugat, senilai dari biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan pembuatan jalan untuk menuju galian C, yaitu sebesar Rp1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Biaya pengacara yang harus dikeluarkan oleh Penggugat untuk mengurusi permasalahan hukum dengan Para Tergugat adalah sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Kerugian immateriil
- Para Penggugat merasa stress dan takut kehilangan hak atas tanahnya masing-masing sehingga menyebabkan kerugian immateriil yang apabila dinilai dengan uang adalah senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas Sertipikat:
- SHM No. 425, Surat Ukur Nomor 53/Raguklampitan/2011, tanggal 04-08-2011, luas 3.466 m?2;, terletak di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, atas nama LUKMAN HAKIM;
- SHM No. 479, Surat Ukur Nomor 103/Raguklampitan/2011, tanggal 14-09-2011, luas 2.201 m?2;, terletak di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, atas nama MUHAMMAD SIDIQ WIBOWO;
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang, untuk meletakkan sita jaminan terhadap obyek jaminan 2 (dua) bidang tanah dan bangunan di atasnya, berdasarkan:
- SHM No. 425, Surat Ukur Nomor 53/Raguklampitan/2011, tanggal 04-08-2011, luas 3.466 m?2;, terletak di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, atas nama LUKMAN HAKIM;
- SHM No. 479, Surat Ukur Nomor 103/Raguklampitan/2011, tanggal 14-09-2011, luas 2.201 m?2;, terletak di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, atas nama MUHAMMAD SIDIQ WIBOWO;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Para Penggugat secara utuh, tanpa syarat dan beban apapun, apabila perlu dengan bantuan alat negara terhadap 2 (dua) buah sertipikat:
- SHM No. 425, Surat Ukur Nomor 53/Raguklampitan/2011, tanggal 04-08-2011, luas 3.466 m?2;, terletak di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, atas nama LUKMAN HAKIM;
- SHM No. 479, Surat Ukur Nomor 103/Raguklampitan/2011, tanggal 14-09-2011, luas 2.201 m?2;, terletak di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, atas nama MUHAMMAD SIDIQ WIBOWO;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Vooraad) meskipun ada Verzet, Banding, atau Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|