Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
402/Pid.Sus/2024/PN Smg FARIDA, SH, MH ANANDA NUR ROMDONI BIN AOS YOSEP RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 402/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3605/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1FARIDA, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANANDA NUR ROMDONI BIN AOS YOSEP RIDWAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ANANDA NUR ROMDONI Bin AOS YOSEP RIDWAN pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa di Jl. Kakap Kp. Mlayumanis Rt. 001 Rw. 004, Kel. Dadapsari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa ANANDA NUR ROMDONI Bin AOS YOSEP RIDWAN pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa di Jl. Kakap Kp. Mlayumanis Rt. 001 Rw. 004, Kel. Dadapsari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya