Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
502/Pdt.G/2025/PN Smg PRIMA FAJAR SUPRIYADI 1.PT. MNC FINANCE
2.PT. HEMA GLORI SEJAHTERA
3.PT. ALTO LELANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 502/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PRIMA FAJAR SUPRIYADI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Bakhtiar Ari Prabowo, SHPRIMA FAJAR SUPRIYADI
Pihak
NoNama
1PT. MNC FINANCE
2PT. HEMA GLORI SEJAHTERA
3PT. ALTO LELANG
Pihak
Pihak
NoNama
1KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

1. Memohon Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar

3. Menyatakan dan menetapkan bahwa PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat.

4. Menyatakan Cacat Hukum dan/atau Batal demi Hukum atas EKSEKUSI yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II.

5. Menyatakan Cacat Hukum dan/atau Batal demi Hukum atas LELANG yang dilakukan oleh Tergugat I dan TERGUGAT III.

6. Mengabulkan dan menyatakan sah serta berharga sita jaminan atas 1 (satu) Unit  Kendaraan dengan NO.  POLISI: H 1596 BO.

7. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan 1 (satu) Unit  Kendaraan dengan NO.  POLISI H 1596 BO. Dan/atau Ganti Rugi sebesar Rp. 325.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat

8. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebesar Rp. 325.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil:

  1. Kendaraan senilai Rp. 125.000.000,- (Seratus dua Puluh Lima Juta Rupiah).
  2. Dengan kejadian yang dialami PENGUGGAT akhirnya PENGGUGAT menggunakan advokasi hukum untuk membantu PENGGUGAT dalam penyelesaian permasalahan dengan TERGUGAT I mulai dari proses Non Litigasi sampai dengan proses litigasi, dengan biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
  3. Biaya untuk operasional dan akomodasi saat menyelesaikan permasalahan ini hingga saat ini PENGGUGAT telah mengeluarkan kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Kerugian Immateriil: PENGGUGAT harus mengalami ketidaknyamanan atas perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang jika dinilai dalam bentuk uang senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini.

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding, verzet  maupun kasasi.

11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk terhadap putusan ini.

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kota Semarang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak