Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
502/Pdt.G/2025/PN Smg | PRIMA FAJAR SUPRIYADI | 1.PT. MNC FINANCE 2.PT. HEMA GLORI SEJAHTERA 3.PT. ALTO LELANG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 502/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Primair: 1. Memohon Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar 3. Menyatakan dan menetapkan bahwa PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat. 4. Menyatakan Cacat Hukum dan/atau Batal demi Hukum atas EKSEKUSI yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II. 5. Menyatakan Cacat Hukum dan/atau Batal demi Hukum atas LELANG yang dilakukan oleh Tergugat I dan TERGUGAT III. 6. Mengabulkan dan menyatakan sah serta berharga sita jaminan atas 1 (satu) Unit Kendaraan dengan NO. POLISI: H 1596 BO. 7. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan 1 (satu) Unit Kendaraan dengan NO. POLISI H 1596 BO. Dan/atau Ganti Rugi sebesar Rp. 325.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat 8. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebesar Rp. 325.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut : Kerugian Materiil:
Kerugian Immateriil: PENGGUGAT harus mengalami ketidaknyamanan atas perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang jika dinilai dalam bentuk uang senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). 9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini. 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding, verzet maupun kasasi. 11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk terhadap putusan ini. 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsidair: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kota Semarang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |