------Bahwa terdakwa YOPY RIZKI WIBISONO ALS. KELING bin SUDARMANTO pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di depan depan Rumah di Jl. Pedurungan Tengah VA No. 10 Rt. 07 Rw. 02 Kel. Pedurungan Tengah Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Langgeng Brammantyo Bin Adam Darmawan yang mengakibatkan sakit atau luka.
-----Perbuatan mereka terdakwa diatur dan di ancam Pidana dalam pasal 351 Ayat (2) KUHP . |