Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg BANGGA PRAHARA, S.H IWAN IRDJAS, SIP., MPA. Bin alm DAROMI IRDJAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 1309/M.3.24/Ft.1/05/2025
Pihak
NoNama
1BANGGA PRAHARA, S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1IWAN IRDJAS, SIP., MPA. Bin alm DAROMI IRDJAS[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya