Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa WAHYU DANANG INDRA EKA JAYA Bin BAMBANG SUHARJO pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 02.00 wib bertempat di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadilinya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. |