Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
89/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | ROBBY HERMANSYAH, S.H. | TRI MULYANTO Bin NURUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 89/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2756/M.3.44/Ft.1/10/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. LEBIH SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |