Primair :
Bahwa terdakwa BAMBANG TRIHARTANTO Alias KOHIN Bin SUDARYANTO (alm) Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 23:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di perempatan Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar , menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 ( satu ) kilogram atau melebihi 5 ( lima ) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman ( sabu ) beretanya 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair :
Bahwa terdakwa BAMBANG TRIHARTANTO Alias KOHIN Bin SUDARYANTO (alm) Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 23:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di perempatan Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotikan Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 ( lima ) gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|