Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
90/Pid.Sus/2025/PN Smg JUMADI, SH, MH BAMBANG TRIHARTANTO Alias KOHIN Bin SUDARYANTO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1250/M.3.10/Enz.2/3/2025
Pihak
NoNama
1JUMADI, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1BAMBANG TRIHARTANTO Alias KOHIN Bin SUDARYANTO (alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair :
Bahwa terdakwa BAMBANG TRIHARTANTO Alias KOHIN Bin SUDARYANTO (alm) Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 23:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2025  bertempat di perempatan Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Setiap orang yang  tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar , menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 ( satu ) kilogram atau melebihi 5 ( lima ) batang pohon  atau dalam bentuk bukan tanaman ( sabu ) beretanya 5 (lima) gram.

 


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 


Subsidiair :


Bahwa terdakwa BAMBANG TRIHARTANTO Alias KOHIN Bin SUDARYANTO (alm) Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 23:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2025  bertempat di perempatan Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotikan Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 ( lima ) gram.

 


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya