Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
49/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg SULISTYONO PT SARI WARNA ASLI V KUDUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 49/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SULISTYONO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Wiyono, S.H.SULISTYONO
Pihak
NoNama
1PT SARI WARNA ASLI V KUDUS
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhya ;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tertanggal 29 Agustus 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah terputus ;
  4. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi semula dan memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini diperoleh Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar                          Rp. 2.999.819,00 x 6 bulan = Rp. 17.998.914,00 (tujuh belas juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat belas rupiah) ;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya