Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU / CV. SUMBER BARU untuk seluruhnya ;
- MenetapkanPenundaanKewajibanPembayaran Utang (PKPU) SementaraCV. SUMBER BARU dan JUSIANTO EKO PRASOJO;
- MenunjukHakim Pengawasdari Hakim-Hakim Niaga pada PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawasuntukmengawasi proses PenundaanKewajibanPembayaran Utang (PKPU) CV. SUMBER BARU dan JUSIANTO EKO PRASOJO;
- Menunjuk dan mengangkat :
- JAMENDRA SITORUS, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-179 AH.04.05-2022, tertanggal 31 Agustus 2022, beralamat Kantor di Jl. Bumijo Tengah, No.22, RT.032, RW.007, Kel. Bumiijo, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- ERLAN NOPRI, S.H., M.HUM Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-318 AH.04.03-2018, tertanggal 22 November 2018, beralamat kantor di Perum Asri Sampangan, Jl. Garuda IV, No. 36, RT. 16, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta
- Keduanya untuk bertindak sebagaiTIM PENGURUSguna mengurushartaCV. SUMBER BARU dan JUSIANTO EKO PRASOJOdalamhalPermohonan PKPU dari PEMOHON PKPU dikabulkan dan/atauMengangkatsebagai TimKuratordalamhalCV. SUMBER BARUdan JUSIANTO EKO PRASOJO dinyatakan Pailit.
Atau,
- ApabilaKetuaPengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Semarang, u.p. Majelis Hakim yang memeriksaperkaraa quoberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|