Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
21/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg CV. SUMBER BARU diwakili JUSIANTO EKO PRASOJO Tidak Ada Termohonnya Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 31 Okt. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SIGIT RIZKI RIYANDANI.SH. dan RekanCV. SUMBER BARU diwakili JUSIANTO EKO PRASOJO
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU / CV. SUMBER BARU untuk seluruhnya ;
  2. MenetapkanPenundaanKewajibanPembayaran Utang (PKPU) SementaraCV. SUMBER BARU dan JUSIANTO EKO PRASOJO;
  3. MenunjukHakim Pengawasdari Hakim-Hakim Niaga pada PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawasuntukmengawasi proses PenundaanKewajibanPembayaran Utang (PKPU) CV. SUMBER BARU dan JUSIANTO EKO PRASOJO;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat :
  • JAMENDRA SITORUS, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-179 AH.04.05-2022, tertanggal 31 Agustus 2022, beralamat Kantor di Jl. Bumijo Tengah, No.22, RT.032, RW.007, Kel. Bumiijo, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Provinsi D.I. Yogyakarta;
  • ERLAN NOPRI, S.H., M.HUM Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-318 AH.04.03-2018, tertanggal 22 November 2018, beralamat kantor di Perum Asri Sampangan, Jl. Garuda IV, No. 36, RT. 16, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta
  1. Keduanya untuk bertindak sebagaiTIM PENGURUSguna mengurushartaCV. SUMBER BARU dan JUSIANTO EKO PRASOJOdalamhalPermohonan PKPU dari PEMOHON PKPU dikabulkan dan/atauMengangkatsebagai TimKuratordalamhalCV. SUMBER BARUdan JUSIANTO EKO PRASOJO dinyatakan Pailit.

Atau,

  • ApabilaKetuaPengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Semarang, u.p. Majelis Hakim yang memeriksaperkaraa quoberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak