Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Smg PT BPR KLEPU MITRA KENCANA 1.ARIEFIANTO RINALDI
2.AJIZAH MUSTIKASARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 364.707.734,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat kepada para pihak, sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 09. tanggal 06 Bulan Februari Tahun 2019.
  3. Menyatakan Demi Hukum, bahwa perbuatan tergugat telah melakukan Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Surat perjanjian Kredit Nomor 09. tanggal 06 Bulan Februari Tahun 2019.
  4. Menyatakan Sisa Kewajiban tergugat kepada penggugat (PT. BPR KLEPU MITRA KENCANA) adalah sebesar RP. 364.707.734 (tiga ratus enam puruh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ratus tiga puluh empat rupiah)
  5. Menghukum tergugat untuk membayar Sisa kewajiban (hutang) Sebesar RP. 364.707.734 (tiga ratus enam puluh empatjuta tujuh ratus tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) Secara langsung (penuh) seketika dan sekaligus Lunas.
  6. Memberikan Perintah penjualan agunan kredit milik tergugat untuk pelunasan Hutang apabila tergugat tidak melunasi seluruh kewajibanya secara langsung dan seketika atau sekaligus .
  7. Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak