Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
505/Pdt.G/2024/PN Smg BUDIARTO SISWOJO 1.Dokter SETIAWAN
2.PT. MUTIARA ARTERI PROPERTY
3.SISWA SANDJAJA CHANDRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 505/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1BUDIARTO SISWOJO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1EVARISAN, SH.,MHBUDIARTO SISWOJO
Pihak
NoNama
1Dokter SETIAWAN
2PT. MUTIARA ARTERI PROPERTY
3SISWA SANDJAJA CHANDRA
Pihak
Pihak
NoNama
1MICHAEL SETIAWAN
2ELISABETH CHRISTY BARMAN D
3TAN GIE LOY
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa  TERGUGAT  I dalam kedudukannya selaku Pribadi sebagai kuasa dari PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT III dan TERGUGAT I selaku Direktur TERGUGAT II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu memberikan keterangan tidak benar di dalam Akta Otentik yaitu :        Akta Addendum Perjanjian Penglepasan dan Penyerahan Hak Prioritas atas tanah Negara Bekas Hak Milik No. 04283/Sambirejo

tanggal 14 Januari 2021, Nomor: 2

                    yang dibuat oleh TERGUGAT I selaku Direktur mewakili TERGUGAT II  (sebagai Pembeli) dan oleh TERGUGAT I selaku pribadi selaku kuasa dari PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT  III  (sebagai Penjual) dihadapan Dewikusuma, SH  pada waktu itu Notaris di Semarang,

bahwa terdapat 4 (empat) bidang tanah dengan sertipikat :

       a.            Hak Milik Nomor: 2705/Sambirejo, seluas + 1.783 m2 an SUDARKO, terbit sertipikat 10 April 1995,

         b. Hak Milik Nomor: 557/Sambirejo, seluas + 1. 500 m2 an ABU MANSJUR, terbit sertipikat 15 Desember 1975,

         c. Hak Milik Nomor: 04185/Sambirejo, seluas + 245 m2 an AGUS SUPRIYANTO, terbit sertipikat 13 Juni 2019

         d. Hak Milik Nomor: 04237/Sambirejo, seluas + 200 m2 an SHADY ANGGARA ERSISTYA, terbit sertipikat 10 Juli 2019.

yang tumpuk atau overlapping dengan tanah negara bekas HM 04283/Sambirejo (dahulu HM 474/Siwalan) padahal faktanya ke-empat bidang tanah dengan sertipikat Hak Milik tersebut diatas tidak tumpuk atau tidak overlapping dengan tanah negara bekas HM 04283/Sambirejo (dahulu HM 474/Siwalan), sehingga PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT III dirugikan sebesar Rp.3.355.200.000,-  (Tiga miliar tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) berasal dari penghitungan : 3.728 m2 dikalikan Rp. 900.000,-- per meter persegi;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT  III  selaku Komisaris TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu tidak melaksanakan fungsi pengawasan selaku Komisaris tetapi melakukan pembiaran bahkan mendukung tindakan TERGUGAT I  selaku Direktur TERGUGAT II yang menyuruh  Dewikusuma, SH, pada waktu itu Notaris di Semarang, menuliskan / memasukkan keterangan tidak benar didalam Akta Otentik yaitu Akta Addendum Perjanjian Penglepasan dan Penyerahan Hak Prioritas atas tanah Negara Bekas Hak Milik No. 04283/Sambirejo tanggal 14 Januari 2021, Nomor: 2 dibuat oleh TERGUGAT I selaku Direktur mewakili TERGUGAT II  (sebagai Pembeli) dan oleh TERGUGAT I selaku kuasa dari PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT  III  (sebagai Penjual) bahwa terdapat 4 (empat) bidang tanah dengan sertipikat : Hak Milik No: 2705/Sambirejo – Hak Milik No: 557/Sambirejo – Hak Milik No: 04285/Sambirejo dan Hak Milik No. 04237/Sambirejo dengan total luas 3.728 m2  tumpuk atau overlapping dengan tanah negara bekas HM 04283/Sambirejo (dahulu HM 474/Siwalan) padahal faktanya ke-empat bidang tanah dengan sertipikat Hak Milik tersebut tidak tumpuk atau tidak overlapping dengan  tanah negara bekas HM 04283/Sambirejo (dahulu HM 474/Siwalan), sehingga PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT III dirugikan sebesar Rp.3.355.200.000,-  berasal dari penghitungan : 3.728 m2 dikalikan Rp. 900.000,-- per meter persegi;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian kepada PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT III sebesar Rp.3.355.200.000,-  (Tiga miliar tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar denda atas kerugian sebagaimana petitum angka 4 di atas sebesar 1 per mil  per hari terhitung sejak Putusan perkara a quo dibacakan sampai dengan pembayaran lunas ;

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon keadilan yang seadil-adilnya/ ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak