Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
453/Pdt.G/2024/PN Smg TAN SIONG TJWAN 1.TAN RONNY PANDAWA
2.INTAN DEWI ADIPUTRANTO
3.TAN HENKY DARMAWAN
4.TAN TINA INTAN SARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 453/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Minggu, 08 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HERI SARTONO.,S.E., S.H., M.HTAN SIONG TJWAN
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya tanpa terkecuali ; -----------------------
  2. Menyatakan menurut hukum Akta Nomor : 71 tanggal 28 Mei 2011 tentang wasiat (testamen) yang dibuat oleh ANDHY MULYONO, S.H. Notaris di Semarang adalah SAH dan mengikat Penggugat dan Para Tergugat ; --------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak atas tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di JALAN KEMUNING RAYA 26 Semarang sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 294/Brumbungan;
  4. Menyatakan menurut hukum tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di JALAN KEMUNING RAYA 26 Semarang sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 294/Brumbungan adalah sah menjadi bagian dan milik dari penggugat ; ----------------------------------------------------------
  5. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 294/Brumbungan tanpa suatu syarat apapun ; -------------------------------------------
  6. Menghukum para tergugat untuk secara sukarela menandatangan segala macam surat yang diperlukan untuk kepentingan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 294/Brumbungan menjadi atas nama penggugat ; ---------------------------
  7. Menyatakan menurut hukum surat pernyataan tertanggal 01 Desember 2014 yang ditandatangani oleh penggugat batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya; --------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung reteng sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika tanpa suatu syarat apapun ; -------------------------------------------------
  9. Menghukum kepada para turut tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini ; ------
  10. Mengukum kapada turut tergugat II berdasarkan putusan ini untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 294/Brumbungan dan selajutnya menerbitkan SHM baru menjadi atas nama penggugat tanpa suatu syarat apapun ;
  11. Mengukum para tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak