Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya tanpa terkecuali ; -----------------------
- Menyatakan menurut hukum Akta Nomor : 71 tanggal 28 Mei 2011 tentang wasiat (testamen) yang dibuat oleh ANDHY MULYONO, S.H. Notaris di Semarang adalah SAH dan mengikat Penggugat dan Para Tergugat ; --------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak atas tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di JALAN KEMUNING RAYA 26 Semarang sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 294/Brumbungan;
- Menyatakan menurut hukum tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di JALAN KEMUNING RAYA 26 Semarang sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 294/Brumbungan adalah sah menjadi bagian dan milik dari penggugat ; ----------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 294/Brumbungan tanpa suatu syarat apapun ; -------------------------------------------
- Menghukum para tergugat untuk secara sukarela menandatangan segala macam surat yang diperlukan untuk kepentingan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 294/Brumbungan menjadi atas nama penggugat ; ---------------------------
- Menyatakan menurut hukum surat pernyataan tertanggal 01 Desember 2014 yang ditandatangani oleh penggugat batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya; --------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung reteng sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika tanpa suatu syarat apapun ; -------------------------------------------------
- Menghukum kepada para turut tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini ; ------
- Mengukum kapada turut tergugat II berdasarkan putusan ini untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 294/Brumbungan dan selajutnya menerbitkan SHM baru menjadi atas nama penggugat tanpa suatu syarat apapun ;
- Mengukum para tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------
|