Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
592/Pid.Sus/2024/PN Smg SRI TATMALA WAHANANI, SH. PATAMA HARJONO alias SUWUNG Bin PAMUJI HARJONO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 592/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5274/M.3.10/Enz.2/10/2024
Pihak
NoNama
1SRI TATMALA WAHANANI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1PATAMA HARJONO alias SUWUNG Bin PAMUJI HARJONO (alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  

Bahwa ia terdakwa PATAMA HARJONO alias SUWUNG bin PAMUJI HARJONO (alm) bersama-sama dengan saksi SYAHRUL FAHRIZKY RAMADHAN bin KUNARYO (alm) (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 02.15 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Durian I Rt. 005 Rw. 002 Kel. Wates Kec. Ngaliyan Kota Semarang Prov. Jawa tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) jo. Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa PATAMA HARJONO alias SUWUNG bin PAMUJI HARJONO (alm) bersama-sama dengan saksi SYAHRUL FAHRIZKY RAMADHAN bin KUNARYO (alm) (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 02.15 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Durian I Rt. 005 Rw. 002 Kel. Wates Kec. Ngaliyan Kota Semarang Prov. Jawa Tengah,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) jo. Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya