Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
154/Pid.B/2024/PN Smg | Een Indrianie Santoso, S.H., M.H. | 1.MUHAMMAD AGUNG BUDIYONO Bin SOEPARJI 2.RYHAN AL KHAUTSAR SETIAWAN PUTRA Bin DENI SETIAWAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 154/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1448/M.3.10/Eoh.2/03/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ----------Bahwa terdakwa I MUHAMMAD AGUNG BUDIYONO Bin SOEPARJI dan terdakwa II RYHAN AL KHAUTSAR SETIAWAN PUTRA Bin DENI SETIAWAN , pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan depan angkringan daerah UNNES Gunung Pati Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), yang dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih, yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna biru No Pol: K-4496-LF milik saksi MOCH NURHADI”.
--------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |