Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
437/Pid.Sus/2024/PN Smg PUJI ANDRAYANI, S.H., M.H. AKBAR HUSIN Bin (Alm) AKTAR HUSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 437/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3740/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1PUJI ANDRAYANI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1AKBAR HUSIN Bin (Alm) AKTAR HUSIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------------Bahwa terdakwa AKBAR HUSIN Bin (Alm) AKTAR HUSIN, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira Pukul 19.40 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di samping jual baju bekas sebelum masjid Jl. Rowosari Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ---------

 

         SUBSIDAIR

---------------Bahwa terdakwa AKBAR HUSIN Bin (Alm) AKTAR HUSIN, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira Pukul 19.40 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di samping jual baju bekas sebelum masjid Jl. Rowosari Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ---------

Pihak Dipublikasikan Ya