Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
186/Pid.B/2024/PN Smg PANJI SUDRAJAT, SH, MH. BUDI ARIFIANTO Als BUDI Bin (Alm) HENDRO GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 186/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1618/M.3.10/Eoh.2/03/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa terdakwa BUDI ARIFIANTO alias BUDI bin (alm) HENDRO GUNAWAN, pada tanggal 17 September 2023 sampai dengan tanggal 27 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September sampai dengan bulan Desember Tahun 2023, bertempat sebuah counter Handphone Pulsa Shop 28 beralamat di Doker Cipto No. 96 E, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------

 

ATAU KEDUA :

------- Bahwa terdakwa BUDI ARIFIANTO alias BUDI bin (alm) HENDRO GUNAWAN, pada tanggal 17 September 2023 sampai dengan tanggal 27 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September sampai dengan bulan Desember Tahun 2023, bertempat sebuah counter Handphone Pulsa Shop 28 beralamat di dokter Cipto No. 96 E, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya