Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Smg ULFATUR ROKHIBAH TOWER BERSAMA GROUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ULFATUR ROKHIBAH
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SUGIYONO.,SE.,SH.,MH.ULFATUR ROKHIBAH
Pihak
NoNama
1TOWER BERSAMA GROUP
Pihak
Pihak
NoNama
1KETUA RT 005 RW 1
2KETUA RW. 001
3KEPALA DESA BRANJANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk segera membongkar Menara Telekomunikasi yang berdiri di atas lahan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 0106 / Branjang yang terletak di Ds. Branjang, Kec. Ungaran, Kab. Semarang;----------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT adalah sebesar Rp.1.400.000.000,- (Satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  • Kerugian materiil, berupa harga tanah yang digunakan TERGUGAT seluas 200m2 dengan akumulasi biaya sewa selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah),
  • Kerugian immateriil, rasa was – was, terbebani pikiran, rasa kehilangan hak atas penggunaan sebagian tanah yang disewa oleh TERGUGAT  sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
  • Biaya Jasa Advokat / Pengacara, demi memperjuangkan hak – hak Penggugat, Penggugat menggunakan Jasa Advokat sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya berikut mengganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan yang dilakukan TERGUGAT sebesar Rp.1.400.000.000,- (Satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan rincian :
  • Kerugian materiil, berupa harga tanah yang digunakan TERGUGAT seluas 200m2 dengan akumulasi biaya sewa selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah),
  • Kerugian immateriil, rasa was – was, terbebani pikiran, rasa kehilangan hak atas penggunaan sebagian tanah yang disewa oleh TERGUGAT  sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
  • Biaya Jasa Advokat / Pengacara, demi memperjuangkan hak – hak Penggugat, Penggugat menggunakan Jasa Advokat sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

secara TUNAI, SEKALIGUS dan SEKETIKA;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang sampai dengan TERGUGAT melaksanakan kewajibannya atau melaksanakan isi putusan Pengadilan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Memerintahkan Para Turut Tergugat Untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak