Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk segera membongkar Menara Telekomunikasi yang berdiri di atas lahan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 0106 / Branjang yang terletak di Ds. Branjang, Kec. Ungaran, Kab. Semarang;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT adalah sebesar Rp.1.400.000.000,- (Satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil, berupa harga tanah yang digunakan TERGUGAT seluas 200m2 dengan akumulasi biaya sewa selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah),
- Kerugian immateriil, rasa was – was, terbebani pikiran, rasa kehilangan hak atas penggunaan sebagian tanah yang disewa oleh TERGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
- Biaya Jasa Advokat / Pengacara, demi memperjuangkan hak – hak Penggugat, Penggugat menggunakan Jasa Advokat sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya berikut mengganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan yang dilakukan TERGUGAT sebesar Rp.1.400.000.000,- (Satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan rincian :
- Kerugian materiil, berupa harga tanah yang digunakan TERGUGAT seluas 200m2 dengan akumulasi biaya sewa selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah),
- Kerugian immateriil, rasa was – was, terbebani pikiran, rasa kehilangan hak atas penggunaan sebagian tanah yang disewa oleh TERGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
- Biaya Jasa Advokat / Pengacara, demi memperjuangkan hak – hak Penggugat, Penggugat menggunakan Jasa Advokat sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
secara TUNAI, SEKALIGUS dan SEKETIKA;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang sampai dengan TERGUGAT melaksanakan kewajibannya atau melaksanakan isi putusan Pengadilan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Para Turut Tergugat Untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|