Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
25/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg IKA PRAWITRA MIRANTI, DR T D'PARAGON LABBAIKA UTAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 09 Agu. 2018
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1IKA PRAWITRA MIRANTI, DR
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DENAS PAMUNGKAS, SHIKA PRAWITRA MIRANTI, DR
Pihak
NoNama
1T D'PARAGON LABBAIKA UTAMA
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU) Sementara PARA TERMOHON untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
  • AZET HUTABARAT, S.H, Kurator  dan Pengurusyang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.AH.04.03- 31, yang berkantor di Komplek TNI AL Dewa Kembar Blok A No. 21 Semper Timur Jakarta Utara,
  • KAIRUL ANWAR, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-75AH.04.03-2017 yang berkantor di Jln. Jatingaleh I No.272, Banyumanik, Semarang

Sebagai Pengurus yang mengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak