Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PARA TERMOHON untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON;
- Menunjuk dan mengangkat :
- AZET HUTABARAT, S.H, Kurator dan Pengurusyang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.AH.04.03- 31, yang berkantor di Komplek TNI AL Dewa Kembar Blok A No. 21 Semper Timur Jakarta Utara,
- KAIRUL ANWAR, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-75AH.04.03-2017 yang berkantor di Jln. Jatingaleh I No.272, Banyumanik, Semarang
Sebagai Pengurus yang mengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON |