Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
42/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Sampangan | 1.SLAMET SUSANTO 2.WIDIYAWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 9.401.000,00 | ||||||
Petitum |
Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp 9.401.000,- ( Sembilan Juta Empat Ratus Satu Ribu Rupiah ) yang terdiri dari :
Tunggakan Pokok Rp. 5.915.657 Tunggakan Bunga Rp. 3.485.343
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp 9.401.000,( Sembilan Juta Empat Ratus Satu Ribu Rupiah ) yang terdiri dari :
Tunggakan Pokok Rp. 5.915.657,- Tunggakan Bunga Rp. 3.485.343,-
tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa CANDIREJO, Kecamatan GAJAHMUNGKUR, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 03433 atas nama SUPADI, dengan luas 639 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 02913/Candirejo/2020tanggal 18-08-2020
melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |