Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
321/Pid.Sus/2024/PN Smg | NUR INDAH SULISTIAWATI, SH. | ANDI SRIANTO alias GUNDOL Bin SUSANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 321/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2875/M.3.10/Enz.2/06/2024v | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa Terdakwa ANDI SRIANTO alias GUNDOL Bin SUSANTO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2024 , bertempat di pinggir jalan samping Swalayan ADA Fatmawati semarang , yang beralamat Jl. Pedurungan Kidul IA Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kota Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa serbuk kristal narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik dengan berat bersih 4,74035 gram.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 (1) Jo 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ---------- Bahwa Terdakwa ANDI SRIANTO alias GUNDOL Bin SUSANTO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2024 , bertempat di pinggir jalan samping Swalayan ADA Fatmawati semarang , yang beralamat Jl. Pedurungan Kidul IA Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kota Semarang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik dengan berat bersih 4,74035 gram.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132(1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |