Dakwaan |
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 9 Februari 2021 sekitar jam 12.30 Wib disebuah rumah yang terletak di Jl. Taman Sri Rejeki VI No. 6 Rt. 1 Rw. 4 Kel. Gisikdrono Kec. Semarang Barat Kota Semarang, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka Kuat bin (alm) warsito Wagimin denan cara pura –pura bertamu kerumah korban Ydekti Budi Mahanani sambil mengatakan mau mencari tempat kos serta pura –pura buah air kecil sehinga minta ijin kekamar mandi, saat keluar kamar mandi melihat sebuah handphone merk Samsung Type J-7 prime White Gold kenudian tanpa seijin pemiliknya handphone tersebut diambil kemudian keluar rumah dengan tergesa gesa dan tidak pamit anak korban yang mengetahui kemudian berteriak maling- maling akhirnya Kuat bin alm ( warsito wagimin ditangkap warga berikut barang bukti atas kejadian tersebut korban menalami kerugian sebesar Rp. 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah). |