Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
17/Pid.B/2025/PN Smg DANIK ROCHANIAWATI, S.H., M.H. NURHALIM Bin (Alm) MARYUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 153/M.3.10/Eoh.2/1/2025
Pihak
NoNama
1 DANIK ROCHANIAWATI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1NURHALIM Bin (Alm) MARYUTI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--Bahwa Terdakwa NURHALIM Bin (Alm) MARYUTI pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 12. 51 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Perum Wolter Monginsidi Baru Kav. 81 Rt. 09 Rw. 04 Kel. Tlogosari Wetan Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau memberi utang maupun menghapuskan piutang.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--Bahwa Terdakwa NURHALIM Bin (Alm) MARYUTI pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 12. 51 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Perum Wolter Monginsidi Baru Kav. 81 Rt. 09 Rw. 04 Kel. Tlogosari Wetan Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya