Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Smg Siti Marchamah Nuryati Taihitu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Siti Marchamah Nuryati Taihitu
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama ibu kandung dari Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon yang semula nama ibu kandung Pemohon tertulis dan terbaca : KHOTIJAH diganti menjadi tertulis dan terbaca : SARIAH;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang agar penggantian nama ibu kandung Pemohon tersebut dicatat di dalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam akta kelahiran dan kartu keluarga yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak