Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
502/Pdt.P/2025/PN Smg MUSTIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 502/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MUSTIKA
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa: Nama MUSTIKA, dengan tempat tanggal lahir BOYOLALI, 09 JUNI 1976 dan Nama MUSTIKA dengan tempat/tanggal lahir DEMAK, 10 Desember 1969, adalah satu orang yang sama;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk perbaikan data di instansi terkait (BPN, Disdukcapil);
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan/atau putusan biaya sesuai ketentuan pengadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak