Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Smg ANG TJOEN TJWAN DKK NANIK SURYODARMONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ANG TJOEN TJWAN DKK
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HENDRO WIDODO, S.H.,C.L.AANG TJOEN TJWAN
Pihak
NoNama
1NANIK SURYODARMONO
Pihak
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara)untuk paling lama 45(empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

3.  Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;

4. Mengangkat Saudara :

    -  ALI RIZA, S.E., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia RI dengan Surat

       Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-244 tanggal 6 Desember 2016, beralamat kantor di Menteng Square Tower C, Lt 11, Unit 5, Jl. Matraman Raya No.30-E Jakarta Pusat;

    -  SUMANDO DAMANIK, S.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-250 tanggal 6 Desember 2016, beralamat kantor di Menteng Square Tower C, Lt 11, Unit 5, Jl. Matraman Raya No.30-E Jakarta Pusat;

selaku Pengurus-pengurus/Tim Pengurus dalam proses PKPU dari Termohon PKPU; selanjutnya sebagai Kurator-kurator/Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU/DEBITOR dinyatakan pailit;

5. Memerintahkan Pengurus-pengurus/Tim Pengurus dari Termohon PKPU, untuk memanggil Termohon PKPU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 ( empat puluh lima ) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ( PKPU Sementara ) a quo di ucapkan;

6. Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus-pengurus/Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus-pengurus/Tim Pengurus selesai menjalankan tugasnya;

7. Membebankan segala biaya dalam permohonan ini kepada Termohon PKPU.

      

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak