Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Smg | ANG TJOEN TJWAN DKK | NANIK SURYODARMONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mar. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara)untuk paling lama 45(empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan; 3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU; 4. Mengangkat Saudara : - ALI RIZA, S.E., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-244 tanggal 6 Desember 2016, beralamat kantor di Menteng Square Tower C, Lt 11, Unit 5, Jl. Matraman Raya No.30-E Jakarta Pusat; - SUMANDO DAMANIK, S.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-250 tanggal 6 Desember 2016, beralamat kantor di Menteng Square Tower C, Lt 11, Unit 5, Jl. Matraman Raya No.30-E Jakarta Pusat; selaku Pengurus-pengurus/Tim Pengurus dalam proses PKPU dari Termohon PKPU; selanjutnya sebagai Kurator-kurator/Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU/DEBITOR dinyatakan pailit; 5. Memerintahkan Pengurus-pengurus/Tim Pengurus dari Termohon PKPU, untuk memanggil Termohon PKPU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 ( empat puluh lima ) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ( PKPU Sementara ) a quo di ucapkan; 6. Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus-pengurus/Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus-pengurus/Tim Pengurus selesai menjalankan tugasnya; 7. Membebankan segala biaya dalam permohonan ini kepada Termohon PKPU.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |