Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
103/Pid.B/2025/PN Smg | Jehan Nurul Ashar, SH. | 1.IWAN WAHYUDI bin SAHRUJI 2.MAHBUB NASIHIN bin MOH. ALIWAFA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan | ||||
Nomor Perkara | 103/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1452/M.3.10/Ft.3/03/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMABahwa Terdakwa I IWAN WAHYUDI bin SAHRUJI dan Terdakwa II MAHBUB NASIHIN bin MOH. ALIWAFA bersama Sdr. SIBUD (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 15.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Kaligawe KM. 5 Nomor 13 Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yaitu berupa 488.000 (empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut dalam 1 (satu) unit Mobil merek ISUZU type NHR 55 jenis MB.BUS model MICROBUS warna PUTIH KOMBINASI BIRU (WARNA DI STNK SILVER) nomor rangka MHCNH55EY3J007792 nomor mesin M007792 nopol terpasang M-7102-UV (nopol STNK M-7407-VA), perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 Terdakwa IWAN WAHYUDI dihubungi Sdr. SIBUD (DPO) [nama whatsapp “KK Sibud As” nomor 082333780007] memberitahukan bahwa ada muatan rokok tanpa dilekati pita cukai untuk dikirim, dan menanyakan kepada Terdakwa IWAN WAHYUDI apakah Terdakwa IWAN WAHYUDI mau berangkat atau tidak. Kemudian Terdakwa IWAN WAHYUDI menjawab bersedia berangkat. Lalu Sdr. SIBUD mengatakan bahwa waktu pemuatan seperti biasanya. Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa IWAN WAHYUDI menghubungi Sdr. SIBUD bahwa dirinya sudah berangkat menuju Pamakesan ke tempat pemuatan seperti biasanya dengan kendaraan milik Terdakwa IWAN WAHYUDI sendiri berupa Mobil merek ISUZU type NHR 55 jenis MB.BUS model MICROBUS warna PUTIH KOMBINASI BIRU (WARNA DI STNK SILVER) nomor rangka MHCNH55EY3J007792 nomor mesin M007792 nopol terpasang M-7102-UV (nopol STNK M-7407-VA). Bahwa sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa IWAN WAHYUDI sampai di sebuah Langgar di daerah Kadur, Pamekasan. Sesampainya disana Terdakwa IWAN WAHYUDI bertemu dengan Sdr. SIBUD dan 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa IWAN WAHYUDI kenal. Kemudian Terdakwa IWAN WAHYUDI bersama Sdr. SIBUD dan 2 (dua) orang tersebut langsung memuat beberapa ball karton rokok ke dalam mobil. Sekira 1 jam, pemuatan selesai dan Sdr. SIBUD menyampaikan kalau muatan kali ini dikirim ke Tangerang. Untuk tujuan pastinya seperti biasa akan diberitahu apabila Terdakwa IWAN WAHYUDI sudah hampir sampai di Tangerang. Kemudian Sdr. SIBUD memberi Terdakwa IWAN WAHYUDI uang jalan serta uang ongkos kirim beberapa pengiriman sebelumnya dengan total sebesar Rp9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang di transfer ke Rekening Terdakwa IWAN WAHYUDI. Setelah itu Terdakwa IWAN WAHYUDI pulang ke rumahnya di Sumenep. Sesampainya di rumah, Terdakwa IWAN WAHYUDI menghubungi temannya yaitu Terdakwa MAHBUB NASIHIN [nama whatsapp “M_balleno139” nomor 08910354028] untuk menanyakan apakah dia ada pekerjaan untuk besok dan lusa, lalu Terdakwa IWAN WAHYUDI mengajak Terdakwa MAHBUB NASIHIN untuk ikut menemani Terdakwa IWAN WAHYUDI mengantar rokok tanpa dilekati pita cukai ke Tangerang. Lalu Terdakwa MAHBUB NASIHIN menjawab bersedia untuk menemani. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa IWAN WAHYUDI berangkat dari rumahnya membawa mobil yang telah terisi muatan rokok tanpa dilekati pita cukai menuju rumah Terdakwa MAHBUB NASIHIN untuk menjemputnya. Setelah itu, mereka langsung berangkat menuju Barat. Dari Sumenep, Terdakwa IWAN WAHYUDI menyetir, lalu bergantian dengan Terdakwa MAHBUB NASIHIN di Pamekasan. Sesampai di daerah Lasem, Rembang, Terdakwa IWAN WAHYUDI dan Terdakwa MAHBUB NASIHIN kembali bergantian menyetir. Bahwa kemudian sekira pukul 15.40 Wib Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi DAVE PERCY bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang menindaklanjuti informasi intelijen, mendapati mobil sesuai dengan ciri-ciri yang melintas di Jalan Raya Kaligawe-Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, yang kemudian langsung diberhentikan di tempat untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah mobil berhenti, Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi DAVE PERCY bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang menunjukan kartu identitas dan surat perintah lalu mengenalkan diri sebagai Petugas Bea dan Cukai kepada Terdakwa IWAN WAHYUDI yang duduk di kursi sopir bersama Terdakwa MAHBUB NASIHIN yang duduk dikursi penumpang. Bahwa kemudian Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi DAVE PERCY bertanya kepada Terdakwa IWAN WAHYUDI dan Terdakwa MAHBUB NASIHIN “Dari mana? Mau kemana? Bawa muatan apa?”. Kemudian Terdakwa IWAN WAHYUDI menjawab “Dari Jawa Timur, tujuan mau ke Tangerang, membawa muatan rokok, Pak”. Selanjutnya Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi DAVE PERCY bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang meminta untuk memeriksa muatan yang ada di dalam 1 (satu) unit mobil merek ISUZU type NHR 55 jenis MB.BUS model MICROBUS warna PUTIH KOMBINASI BIRU (WARNA DI STNK SILVER) nomor rangka MHCNH55EY3J007792 nomor mesin M007792 nopol terpasang M-7102-UV (nopol STNK M-7407-VA) dan kedapatan muatan berupa 488.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) atau Sigaret Putih Mesin (SPM) rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :
Selain itu Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi DAVE PERCY bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang juga mengamankan barang bukti berupa :
Sehingga kemudian Terdakwa IWAN WAHYUDI dan Terdakwa MAHBUB NASIHIN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Bahwa Terdakwa IWAN WAHYUDI bersama Terdakwa MAHBUB NASIHIN sudah 3 (tiga) kali ini mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai atau yang lazimnya disebut rokok illegal. Adapun keuntungan yang didapatkan Terdakwa IWAN WAHYUDI berupa fee kurang lebih sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan Terdakwa MAHBUB NASIHIN mendapatkan fee kurang lebih sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa IWAN WAHYUDI bersama Terdakwa MAHBUB NASIHIN telah turut serta melakukan perbuatan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yaitu berupa 488.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) atau Sigaret Putih Mesin (SPM) rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sudah dalam kemasan yang memang disediakan untuk dijual dan memang telah siap untuk dijual. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh Dr. Charda Ika Wijaya, SE., MM., dan disaksikan oleh Tristan Soekmono, dengan hasil sebagai berikut : Berdasarkan total sebanyak 488.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) atau Sigaret Putih Mesin (SPM) rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai diperoleh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp474.990.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------
ATAUKEDUABahwa Terdakwa IWAN WAHYUDI bin SAHRUJI dan Terdakwa MAHBUB NASIHIN bin MOH. ALIWAFA pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 15.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Kaligawe KM. 5 Nomor 13 Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini yaitu berupa 488.000 (empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut 1 (satu) unit Mobil merek ISUZU type NHR 55 jenis MB.BUS model MICROBUS warna PUTIH KOMBINASI BIRU (WARNA DI STNK SILVER) nomor rangka MHCNH55EY3J007792 nomor mesin M007792 nopol terpasang M-7102-UV (nopol STNK M-7407-VA), perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 Terdakwa IWAN WAHYUDI dihubungi Sdr. SIBUD (DPO) [nama whatsapp “KK Sibud As” nomor 082333780007] memberitahukan bahwa ada muatan rokok tanpa dilekati pita cukai untuk dikirim, dan menanyakan kepada Terdakwa IWAN WAHYUDI apakah Terdakwa IWAN WAHYUDI mau berangkat atau tidak. Kemudian Terdakwa IWAN WAHYUDI menjawab bersedia berangkat. Lalu Sdr. SIBUD mengatakan bahwa waktu pemuatan seperti biasanya. Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa IWAN WAHYUDI menghubungi Sdr. SIBUD bahwa dirinya sudah berangkat menuju Pamakesan ke tempat pemuatan seperti biasanya dengan kendaraan milik Terdakwa IWAN WAHYUDI sendiri berupa Mobil merek ISUZU type NHR 55 jenis MB.BUS model MICROBUS warna PUTIH KOMBINASI BIRU (WARNA DI STNK SILVER) nomor rangka MHCNH55EY3J007792 nomor mesin M007792 nopol terpasang M-7102-UV (nopol STNK M-7407-VA). Bahwa sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa IWAN WAHYUDI sampai di sebuah Langgar di daerah Kadur, Pamekasan. Sesampainya disana Terdakwa IWAN WAHYUDI bertemu dengan Sdr. SIBUD dan 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa IWAN WAHYUDI kenal. Kemudian Terdakwa IWAN WAHYUDI bersama Sdr. SIBUD dan 2 (dua) orang tersebut langsung memuat beberapa ball karton rokok ke dalam mobil. Sekira 1 jam, pemuatan selesai dan Sdr. SIBUD menyampaikan kalau muatan kali ini dikirim ke Tangerang. Untuk tujuan pastinya seperti biasa akan diberitahu apabila Terdakwa IWAN WAHYUDI sudah hampir sampai di Tangerang. Kemudian Sdr. SIBUD memberi Terdakwa IWAN WAHYUDI uang jalan serta uang ongkos kirim beberapa pengiriman sebelumnya dengan total sebesar Rp9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang di transfer ke Rekening Terdakwa IWAN WAHYUDI. Setelah itu Terdakwa IWAN WAHYUDI pulang ke rumahnya di Sumenep. Sesampainya di rumah, Terdakwa IWAN WAHYUDI menghubungi temannya yaitu Terdakwa MAHBUB NASIHIN [nama whatsapp “M_balleno139” nomor 08910354028] untuk menanyakan apakah dia ada pekerjaan untuk besok dan lusa, lalu Terdakwa IWAN WAHYUDI mengajak Terdakwa MAHBUB NASIHIN untuk ikut menemani Terdakwa IWAN WAHYUDI mengantar rokok tanpa dilekati pita cukai ke Tangerang. Lalu Terdakwa MAHBUB NASIHIN menjawab bersedia untuk menemani. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa IWAN WAHYUDI berangkat dari rumahnya membawa mobil yang telah terisi muatan rokok tanpa dilekati pita cukai menuju rumah Terdakwa MAHBUB NASIHIN untuk menjemputnya. Setelah itu, mereka langsung berangkat menuju Barat. Dari Sumenep, Terdakwa IWAN WAHYUDI menyetir, lalu bergantian dengan Terdakwa MAHBUB NASIHIN di Pamekasan. Sesampai di daerah Lasem, Rembang, Terdakwa IWAN WAHYUDI dan Terdakwa MAHBUB NASIHIN kembali bergantian menyetir. Bahwa kemudian sekira pukul 15.40 Wib Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi DAVE PERCY bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang menindaklanjuti informasi intelijen, mendapati mobil sesuai dengan ciri-ciri yang melintas di Jalan Raya Kaligawe-Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, yang kemudian langsung diberhentikan di tempat untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah mobil berhenti, Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi DAVE PERCY bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang menunjukan kartu identitas dan surat perintah lalu mengenalkan diri sebagai Petugas Bea dan Cukai kepada Terdakwa IWAN WAHYUDI yang duduk di kursi sopir bersama Terdakwa MAHBUB NASIHIN yang duduk dikursi penumpang. Bahwa kemudian Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi DAVE PERCY bertanya kepada Terdakwa IWAN WAHYUDI dan Terdakwa MAHBUB NASIHIN “Dari mana? Mau kemana? Bawa muatan apa?”. Kemudian Terdakwa IWAN WAHYUDI menjawab “Dari Jawa Timur, tujuan mau ke Tangerang, membawa muatan rokok, Pak”. Selanjutnya Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi DAVE PERCY bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang meminta untuk memeriksa muatan yang ada di dalam 1 (satu) unit mobil merek ISUZU type NHR 55 jenis MB.BUS model MICROBUS warna PUTIH KOMBINASI BIRU (WARNA DI STNK SILVER) nomor rangka MHCNH55EY3J007792 nomor mesin M007792 nopol terpasang M-7102-UV (nopol STNK M-7407-VA) dan kedapatan muatan berupa 488.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) atau Sigaret Putih Mesin (SPM) rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :
Selain itu Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi DAVE PERCY bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang juga mengamankan barang bukti berupa :
Sehingga kemudian Terdakwa IWAN WAHYUDI dan Terdakwa MAHBUB NASIHIN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Bahwa Terdakwa IWAN WAHYUDI bersama Terdakwa MAHBUB NASIHIN sudah 3 (tiga) kali ini mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai atau yang lazimnya disebut rokok illegal. Adapun keuntungan yang didapatkan Terdakwa IWAN WAHYUDI berupa fee kurang lebih sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan Terdakwa MAHBUB NASIHIN mendapatkan fee kurang lebih sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa IWAN WAHYUDI bersama Terdakwa MAHBUB NASIHIN telah turut serta memperoleh atau memberikan barang kena cukai yaitu berupa 488.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) atau Sigaret Putih Mesin (SPM) rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh Dr. Charda Ika Wijaya, SE., MM., dan disaksikan oleh Tristan Soekmono, dengan hasil sebagai berikut : Berdasarkan total sebanyak 488.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) atau Sigaret Putih Mesin (SPM) rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai diperoleh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp474.990.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |