Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
103/Pid.B/2025/PN Smg Jehan Nurul Ashar, SH. 1.IWAN WAHYUDI bin SAHRUJI
2.MAHBUB NASIHIN bin MOH. ALIWAFA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1452/M.3.10/Ft.3/03/2025
Pihak
NoNama
1Jehan Nurul Ashar, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1IWAN WAHYUDI bin SAHRUJI[Penahanan]
2MAHBUB NASIHIN bin MOH. ALIWAFA[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I IWAN WAHYUDI bin SAHRUJI dan Terdakwa II MAHBUB NASIHIN bin MOH. ALIWAFA bersama Sdr. SIBUD (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 15.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Kaligawe KM. 5 Nomor 13 Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yaitu berupa 488.000 (empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut dalam 1 (satu) unit Mobil merek ISUZU type NHR 55 jenis MB.BUS model MICROBUS warna PUTIH KOMBINASI BIRU (WARNA DI STNK SILVER) nomor rangka MHCNH55EY3J007792 nomor mesin M007792 nopol terpasang M-7102-UV (nopol STNK M-7407-VA), perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 Terdakwa IWAN WAHYUDI dihubungi Sdr. SIBUD (DPO) [nama whatsapp “KK Sibud As” nomor 082333780007] memberitahukan bahwa ada muatan rokok tanpa dilekati pita cukai untuk dikirim, dan menanyakan kepada Terdakwa IWAN WAHYUDI apakah Terdakwa IWAN WAHYUDI mau berangkat atau tidak. Kemudian Terdakwa IWAN WAHYUDI menjawab bersedia berangkat. Lalu Sdr. SIBUD mengatakan bahwa waktu pemuatan seperti biasanya. Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa IWAN WAHYUDI menghubungi Sdr. SIBUD bahwa dirinya sudah berangkat menuju Pamakesan ke tempat pemuatan seperti biasanya dengan kendaraan milik Terdakwa IWAN WAHYUDI sendiri berupa Mobil merek ISUZU type NHR 55 jenis MB.BUS model MICROBUS warna PUTIH KOMBINASI BIRU (WARNA DI STNK SILVER) nomor rangka MHCNH55EY3J007792 nomor mesin M007792 nopol terpasang M-7102-UV (nopol STNK M-7407-VA).

Bahwa sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa IWAN WAHYUDI sampai di sebuah Langgar di daerah Kadur, Pamekasan. Sesampainya disana Terdakwa IWAN WAHYUDI bertemu dengan Sdr. SIBUD dan 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa IWAN WAHYUDI kenal. Kemudian Terdakwa IWAN WAHYUDI bersama Sdr. SIBUD dan 2 (dua) orang tersebut langsung memuat beberapa ball karton rokok ke dalam mobil. Sekira 1 jam, pemuatan selesai dan Sdr. SIBUD menyampaikan kalau muatan kali ini dikirim ke Tangerang. Untuk tujuan pastinya seperti biasa akan diberitahu apabila Terdakwa IWAN WAHYUDI sudah hampir sampai di Tangerang. Kemudian Sdr. SIBUD memberi Terdakwa IWAN WAHYUDI uang jalan serta uang ongkos kirim beberapa pengiriman sebelumnya dengan total sebesar Rp9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang di transfer ke Rekening Terdakwa IWAN WAHYUDI.

Setelah itu Terdakwa IWAN WAHYUDI pulang ke rumahnya di Sumenep. Sesampainya di rumah, Terdakwa IWAN WAHYUDI menghubungi temannya yaitu Terdakwa MAHBUB NASIHIN [nama whatsapp “M_balleno139” nomor 08910354028] untuk menanyakan apakah dia ada pekerjaan untuk besok dan lusa, lalu Terdakwa IWAN WAHYUDI mengajak Terdakwa MAHBUB NASIHIN untuk ikut menemani Terdakwa IWAN WAHYUDI mengantar rokok tanpa dilekati pita cukai ke Tangerang. Lalu Terdakwa MAHBUB NASIHIN menjawab bersedia untuk menemani.

Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa IWAN WAHYUDI berangkat dari rumahnya membawa mobil yang telah terisi muatan rokok tanpa dilekati pita cukai menuju rumah Terdakwa MAHBUB NASIHIN untuk menjemputnya. Setelah itu, mereka langsung berangkat menuju Barat. Dari Sumenep, Terdakwa IWAN WAHYUDI menyetir, lalu bergantian dengan Terdakwa MAHBUB NASIHIN di Pamekasan. Sesampai di daerah Lasem, Rembang, Terdakwa IWAN WAHYUDI dan Terdakwa MAHBUB NASIHIN kembali bergantian menyetir.

Bahwa kemudian sekira pukul 15.40 Wib Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi DAVE PERCY bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang menindaklanjuti informasi intelijen, mendapati mobil sesuai dengan ciri-ciri yang melintas di Jalan Raya Kaligawe-Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, yang kemudian langsung diberhentikan di tempat untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah mobil berhenti, Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi DAVE PERCY bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang menunjukan kartu identitas dan surat perintah lalu mengenalkan diri sebagai Petugas Bea dan Cukai kepada Terdakwa IWAN WAHYUDI yang duduk di kursi sopir bersama Terdakwa MAHBUB NASIHIN yang duduk dikursi penumpang.

Bahwa kemudian Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi DAVE PERCY bertanya kepada Terdakwa IWAN WAHYUDI dan Terdakwa MAHBUB NASIHIN “Dari mana? Mau kemana? Bawa muatan apa?”. Kemudian Terdakwa IWAN WAHYUDI menjawab “Dari Jawa Timur, tujuan mau ke Tangerang, membawa muatan rokok, Pak”. Selanjutnya Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi DAVE PERCY bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang meminta untuk memeriksa muatan yang ada di dalam 1 (satu) unit mobil merek ISUZU type NHR 55 jenis MB.BUS model MICROBUS warna PUTIH KOMBINASI BIRU (WARNA DI STNK SILVER) nomor rangka MHCNH55EY3J007792 nomor mesin M007792 nopol terpasang M-7102-UV (nopol STNK M-7407-VA) dan kedapatan muatan berupa 488.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) atau Sigaret Putih Mesin (SPM) rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :

    1. 8 Ball @20 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk Just Mild jenis SKM total 32.000 Batang;
    2. 12 Ball @20 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk PCX Click jenis SKM total 48.000 Batang;
    3. 56 Ball @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk Humer Brown jenis SKM total 112.000 Batang;
    4. 125 Ball @20 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk New Humer jenis SKM total 250.000 Batang;
    5. 23 Ball @20 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk Humer American Blend jenis SPM total 46.000 Batang;

Selain itu Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi DAVE PERCY bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang juga mengamankan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) unit mobil merek ISUZU type NHR 55 jenis MB.BUS model MICROBUS warna PUTIH KOMBINASI BIRU (warna di STNK SILVER) nomor rangka MHCNH55EY3J007792 nomor mesin M007792 nopol terpasang M-7102-UV (nopol STNK M-7407-VA) beserta kunci kontak;
  2. 1 (satu) set STNK dan bukti pelunasan kewajiban pembayaran PKB Mobil merek ISUZU type NHR 55 jenis MB.BUS model MICROBUS warna SILVER nomor rangka MHCNH55EY3J007792 nomor mesin M007792 nopol M-7407-VA;
  3. 1 (satu) unit handphone merek REALME C75 model RMX3941 IMEI1 860068071654715 IMEI2 860068071654707  beserta 1 (satu) buah simcard XL AXIATA nomor SIM 896211535545958468-9 dan 1 (satu) buah micro SD Card merk SanDisk Ultra 8 GB;
  4. 1 (satu) unit handphone merek OPPO RENO 6 model CPH2235 IMEI1 869793050452812 IMEI2 869793050452804;
  5. 2 (dua) buah plat nomor warna putih nopol M 7407 VA;
  6. 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor NIK 3529111307980001 a.n. IWAN WAHYUDI;
  7. 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y22 model V2238 IMEI1 864379066365332 IMEI2 864379066365324 beserta 1 (satu) buah simcard XL AXIATA nomor SIM 896211975345992160-2 dan 1 (satu) buah simcard XL AXIATA nomor SIM 896211535548182987-0;

Sehingga kemudian Terdakwa IWAN WAHYUDI dan Terdakwa MAHBUB NASIHIN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa IWAN WAHYUDI bersama Terdakwa MAHBUB NASIHIN sudah 3 (tiga) kali ini mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai atau yang lazimnya disebut rokok illegal. Adapun keuntungan yang didapatkan Terdakwa IWAN WAHYUDI berupa fee kurang lebih sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan Terdakwa MAHBUB NASIHIN mendapatkan fee kurang lebih sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Terdakwa IWAN WAHYUDI bersama Terdakwa MAHBUB NASIHIN telah turut serta melakukan perbuatan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yaitu berupa 488.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) atau Sigaret Putih Mesin (SPM) rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sudah dalam kemasan yang memang disediakan untuk dijual dan memang telah siap untuk dijual.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh Dr. Charda Ika Wijaya, SE., MM., dan disaksikan oleh Tristan Soekmono, dengan hasil sebagai berikut : Berdasarkan total sebanyak 488.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) atau Sigaret Putih Mesin (SPM) rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai diperoleh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp474.990.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pungutan Cukai sebesar Rp366.256.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
  2. Pungutan PPN Hasil Tembakau Rp72.108.000,00 (tujuh puluh dua juta seratus delapan ribu rupiah);
  3. Pungutan Pajak Rokok sebesar Rp36.626.000,00 (tiga puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa IWAN WAHYUDI bin SAHRUJI dan Terdakwa MAHBUB NASIHIN bin MOH. ALIWAFA pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 15.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Kaligawe KM. 5 Nomor 13 Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini yaitu berupa 488.000 (empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut 1 (satu) unit Mobil merek ISUZU type NHR 55 jenis MB.BUS model MICROBUS warna PUTIH KOMBINASI BIRU (WARNA DI STNK SILVER) nomor rangka MHCNH55EY3J007792 nomor mesin M007792 nopol terpasang M-7102-UV (nopol STNK M-7407-VA), perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 Terdakwa IWAN WAHYUDI dihubungi Sdr. SIBUD (DPO) [nama whatsapp “KK Sibud As” nomor 082333780007] memberitahukan bahwa ada muatan rokok tanpa dilekati pita cukai untuk dikirim, dan menanyakan kepada Terdakwa IWAN WAHYUDI apakah Terdakwa IWAN WAHYUDI mau berangkat atau tidak. Kemudian Terdakwa IWAN WAHYUDI menjawab bersedia berangkat. Lalu Sdr. SIBUD mengatakan bahwa waktu pemuatan seperti biasanya. Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa IWAN WAHYUDI menghubungi Sdr. SIBUD bahwa dirinya sudah berangkat menuju Pamakesan ke tempat pemuatan seperti biasanya dengan kendaraan milik Terdakwa IWAN WAHYUDI sendiri berupa Mobil merek ISUZU type NHR 55 jenis MB.BUS model MICROBUS warna PUTIH KOMBINASI BIRU (WARNA DI STNK SILVER) nomor rangka MHCNH55EY3J007792 nomor mesin M007792 nopol terpasang M-7102-UV (nopol STNK M-7407-VA).

Bahwa sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa IWAN WAHYUDI sampai di sebuah Langgar di daerah Kadur, Pamekasan. Sesampainya disana Terdakwa IWAN WAHYUDI bertemu dengan Sdr. SIBUD dan 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa IWAN WAHYUDI kenal. Kemudian Terdakwa IWAN WAHYUDI bersama Sdr. SIBUD dan 2 (dua) orang tersebut langsung memuat beberapa ball karton rokok ke dalam mobil. Sekira 1 jam, pemuatan selesai dan Sdr. SIBUD menyampaikan kalau muatan kali ini dikirim ke Tangerang. Untuk tujuan pastinya seperti biasa akan diberitahu apabila Terdakwa IWAN WAHYUDI sudah hampir sampai di Tangerang. Kemudian Sdr. SIBUD memberi Terdakwa IWAN WAHYUDI uang jalan serta uang ongkos kirim beberapa pengiriman sebelumnya dengan total sebesar Rp9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang di transfer ke Rekening Terdakwa IWAN WAHYUDI.

Setelah itu Terdakwa IWAN WAHYUDI pulang ke rumahnya di Sumenep. Sesampainya di rumah, Terdakwa IWAN WAHYUDI menghubungi temannya yaitu Terdakwa MAHBUB NASIHIN [nama whatsapp “M_balleno139” nomor 08910354028] untuk menanyakan apakah dia ada pekerjaan untuk besok dan lusa, lalu Terdakwa IWAN WAHYUDI mengajak Terdakwa MAHBUB NASIHIN untuk ikut menemani Terdakwa IWAN WAHYUDI mengantar rokok tanpa dilekati pita cukai ke Tangerang. Lalu Terdakwa MAHBUB NASIHIN menjawab bersedia untuk menemani.

Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa IWAN WAHYUDI berangkat dari rumahnya membawa mobil yang telah terisi muatan rokok tanpa dilekati pita cukai menuju rumah Terdakwa MAHBUB NASIHIN untuk menjemputnya. Setelah itu, mereka langsung berangkat menuju Barat. Dari Sumenep, Terdakwa IWAN WAHYUDI menyetir, lalu bergantian dengan Terdakwa MAHBUB NASIHIN di Pamekasan. Sesampai di daerah Lasem, Rembang, Terdakwa IWAN WAHYUDI dan Terdakwa MAHBUB NASIHIN kembali bergantian menyetir.

Bahwa kemudian sekira pukul 15.40 Wib Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi DAVE PERCY bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang menindaklanjuti informasi intelijen, mendapati mobil sesuai dengan ciri-ciri yang melintas di Jalan Raya Kaligawe-Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, yang kemudian langsung diberhentikan di tempat untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah mobil berhenti, Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi DAVE PERCY bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang menunjukan kartu identitas dan surat perintah lalu mengenalkan diri sebagai Petugas Bea dan Cukai kepada Terdakwa IWAN WAHYUDI yang duduk di kursi sopir bersama Terdakwa MAHBUB NASIHIN yang duduk dikursi penumpang.

Bahwa kemudian Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi DAVE PERCY bertanya kepada Terdakwa IWAN WAHYUDI dan Terdakwa MAHBUB NASIHIN “Dari mana? Mau kemana? Bawa muatan apa?”. Kemudian Terdakwa IWAN WAHYUDI menjawab “Dari Jawa Timur, tujuan mau ke Tangerang, membawa muatan rokok, Pak”. Selanjutnya Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi DAVE PERCY bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang meminta untuk memeriksa muatan yang ada di dalam 1 (satu) unit mobil merek ISUZU type NHR 55 jenis MB.BUS model MICROBUS warna PUTIH KOMBINASI BIRU (WARNA DI STNK SILVER) nomor rangka MHCNH55EY3J007792 nomor mesin M007792 nopol terpasang M-7102-UV (nopol STNK M-7407-VA) dan kedapatan muatan berupa 488.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) atau Sigaret Putih Mesin (SPM) rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :

  1. 8 Ball @20 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk Just Mild jenis SKM total 32.000 Batang;
  2. 12 Ball @20 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk PCX Click jenis SKM total 48.000 Batang;
  3. 56 Ball @10 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk Humer Brown jenis SKM total 112.000 Batang;
  4. 125 Ball @20 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk New Humer jenis SKM total 250.000 Batang;
  5. 23 Ball @20 slop @10 Bungkus @20 batang dengan merk Humer American Blend jenis SPM total 46.000 Batang;

Selain itu Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi DAVE PERCY bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang juga mengamankan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) unit mobil merek ISUZU type NHR 55 jenis MB.BUS model MICROBUS warna PUTIH KOMBINASI BIRU (warna di STNK SILVER) nomor rangka MHCNH55EY3J007792 nomor mesin M007792 nopol terpasang M-7102-UV (nopol STNK M-7407-VA) beserta kunci kontak;
  2. 1 (satu) set STNK dan bukti pelunasan kewajiban pembayaran PKB Mobil merek ISUZU type NHR 55 jenis MB.BUS model MICROBUS warna SILVER nomor rangka MHCNH55EY3J007792 nomor mesin M007792 nopol M-7407-VA;
  3. 1 (satu) unit handphone merek REALME C75 model RMX3941 IMEI1 860068071654715 IMEI2 860068071654707  beserta 1 (satu) buah simcard XL AXIATA nomor SIM 896211535545958468-9 dan 1 (satu) buah micro SD Card merk SanDisk Ultra 8 GB;
  4. 1 (satu) unit handphone merek OPPO RENO 6 model CPH2235 IMEI1 869793050452812 IMEI2 869793050452804;
  5. 2 (dua) buah plat nomor warna putih nopol M 7407 VA;
  6. 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor NIK 3529111307980001 a.n. IWAN WAHYUDI;
  7. 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y22 model V2238 IMEI1 864379066365332 IMEI2 864379066365324 beserta 1 (satu) buah simcard XL AXIATA nomor SIM 896211975345992160-2 dan 1 (satu) buah simcard XL AXIATA nomor SIM 896211535548182987-0;

Sehingga kemudian Terdakwa IWAN WAHYUDI dan Terdakwa MAHBUB NASIHIN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa IWAN WAHYUDI bersama Terdakwa MAHBUB NASIHIN sudah 3 (tiga) kali ini mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai atau yang lazimnya disebut rokok illegal. Adapun keuntungan yang didapatkan Terdakwa IWAN WAHYUDI berupa fee kurang lebih sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan Terdakwa MAHBUB NASIHIN mendapatkan fee kurang lebih sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Terdakwa IWAN WAHYUDI bersama Terdakwa MAHBUB NASIHIN telah turut serta memperoleh atau memberikan barang kena cukai yaitu berupa 488.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) atau Sigaret Putih Mesin (SPM) rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh Dr. Charda Ika Wijaya, SE., MM., dan disaksikan oleh Tristan Soekmono, dengan hasil sebagai berikut : Berdasarkan total sebanyak 488.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) atau Sigaret Putih Mesin (SPM) rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai diperoleh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp474.990.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pungutan Cukai sebesar Rp366.256.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
  2. Pungutan PPN Hasil Tembakau Rp72.108.000,00 (tujuh puluh dua juta seratus delapan ribu rupiah);
  3. Pungutan Pajak Rokok sebesar Rp36.626.000,00 (tiga puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya