Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Smg MUJIYANTI KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat ---
Pihak
NoNama
1MUJIYANTI
Pihak
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
Pihak
Petitum Permohonan

Berdasarkan segala sesuatu yang diuraikan di atas, maka kami mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Semarang Cq. Yth. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan  memeriksa, mengadili, serta  memutuskan perkara ini sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang dengan nomor B.02/M.3.10/Fd.2/02/2025 tertanggal 28 Pebruari 2025. ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan isi Putusan Praperadilan ini;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Termohon;

 

Atau, apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya