Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
584/Pid.B/2024/PN Smg | SYAFRUDDIN,S.H. | INAROTUL KHAMIDAH Binti (Alm) MUH SYUEB | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 584/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5163/M.3.10/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama
Bahwa terdakwa Inarotul Khamidah Binti (Alm) Muh Syueb pada waktu yang tidak dapat di ingat lagi secara pasti yaitu pada tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi korban Tri Handayani Binti (alm) Patmo Suparno Jl. Cendana Selatan I No.65 Rt.005 / Rw.009 Kel. Sambiroto Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu , dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu berupa uang kurang lebih sebesar Rp. 70.364.000 (tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan perhiasan emas (gelang) kurang lebih 19 gram kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP
A t a u Kedua
Bahwa terdakwa Inarotul Khamidah Binti (Alm) Muh Syueb pada waktu yang tidak dapat di ingat lagi secara pasti yaitu pada tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi korban Tri Handayani Binti (alm) Patmo Suparno Jl. Cendana Selatan I No.65 Rt.005 / Rw.009 Kel. Sambiroto Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, akan tetapi yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |