Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
584/Pid.B/2024/PN Smg SYAFRUDDIN,S.H. INAROTUL KHAMIDAH Binti (Alm) MUH SYUEB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 584/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5163/M.3.10/Eoh.2/09/2024
Pihak
NoNama
1SYAFRUDDIN,S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1INAROTUL KHAMIDAH Binti (Alm) MUH SYUEB[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

Bahwa  terdakwa Inarotul Khamidah Binti (Alm) Muh Syueb pada  waktu yang tidak dapat di ingat lagi secara pasti yaitu pada tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2023, atau  setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat  di rumah saksi korban Tri Handayani Binti (alm) Patmo Suparno Jl. Cendana Selatan I No.65 Rt.005 / Rw.009 Kel. Sambiroto Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa  telah  melakukan   perbuatan  dengan maksud  untuk  menguntungkan  diri sendiri  atau  orang  lain  secara  melawan hukum  dengan  memakai nama  palsu  atau  martabat  palsu  , dengan  tipu muslihat  , ataupun  rangkaian  kebohongan, menggerakkan  orang lain  untuk  menyerahkan  barang  sesuatu berupa uang kurang lebih sebesar Rp. 70.364.000 (tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan perhiasan emas (gelang) kurang lebih 19 gram  kepadanya  atau  supaya  memberi  hutang maupun  menghapuskan piutang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  378 KUHP

 

A t a u

Kedua

 

Bahwa  terdakwa Inarotul Khamidah Binti (Alm) Muh Syueb pada  waktu yang tidak dapat di ingat lagi secara pasti yaitu pada tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2023, atau  setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat  di rumah saksi korban Tri Handayani Binti (alm) Patmo Suparno Jl. Cendana Selatan I No.65 Rt.005 / Rw.009 Kel. Sambiroto Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, akan tetapi yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya