Petitum |
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon Pailit I dan Pemohon Pailit II untuk seluruhnya.
Menyatakan Termohon memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Menyatakan Termohon, Pailit Dengan Segala Akibat Hukumnya.
Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam Pernyataan Kepailitan ini sesuai dengan pertimbangan Pengadilan.
Mengangkat :
Yulianti Wiyono, S.H., M.H., terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-67 AH.04.03-2018, berkantor di Jalan Cokroaminoto Nomor : 10 RT/RW : 001/008 Kelurahan Dr. Sutomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya.
Dr. H. Muhammad Nurohim, S.H., M.H., M.Kn., terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-63 AH.04.03-2018, berkantor di Jalan Soekarno Hatta No. 176 A RT/RW : 003/001 Kelurahan Palebon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara
atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikianlah Permohonan ini Kami sampaikan, atas perkenannya Kami haturkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pemohon Pemohon Pailit I
Khairul Bari, S.H., M.H. Suryo Tirtorahardjo
Pemohon Pailit II
Hilman Budi Santoso
|