Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah transaksi jual beli antara Penggugat dan Suwarman dengan persetujuan Tergugat atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang (dahulu Semarang Selatan), Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, bekas Hak Yasan, huruf C nomor 552, persil nomor 21, Klas D.II, seluas lebih kurang 1157 (seribu seratus lima puluh tujuh) meter persegi yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Opsi No.18 tanggal 6 Agustus 1992 yang dibuat oleh Notaris Tan Bian Tjong, SH di Semarang;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji/wan prestasi karena tidak bersedia menindaklanjuti jual beli dihadapan Notaris/PPAT atas sebidang tanah tersebut diatas yang sekarang bersertipikat Hak Milik No. 407, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang (dahulu Semarang Selatan), Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atas nama Suwarman menjadi atas nama Penggugat (Loekito Rahardjo Hidajat);
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang bersertipikat Hak Milik No. 407, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang (dahulu Semarang Selatan), Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atas nama Suwarman ;
- Menetapkan memberi ijin serta memberi kuasa seperlunya kepada Penggugat untuk mengajukan proses permohonan balik nama melalui Kantor Pertanahan (ATR/BPN Kota Semarang), terhadap sebidang tanah bersertipikat Hak Milik No. 407, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang (dahulu Semarang Selatan), Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atas nama Tergugat Suwarman menjadi atas nama Penggugat (Loekito Rahardjo Hidajat);
- Menghukum Turut Tergugat untuk melaksanakan proses balik nama sertipikat Hak Milik No. 407, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang (dahulu Semarang Selatan), Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atas nama Tergugat Suwarman menjadi atas nama Penggugat (Loekito Rahardjo Hidajat);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
|